SEMARANG, beritajateng.tv – Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Tengah melarang sekolah merekrut guru dan tenaga kependidikan baru di tingkat SMA, SMK, dan SLB negeri.
Larangan tersebut tertuang dalam nota dinas Dinas Pendidikan Jawa Tengah Nomor 800.1.9.1/262/DISDIK/2026 tertanggal 2 April 2026.
Kebijakan itu muncul usai terbit Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026. Adapun surat edaran tersebut mengatur masa penugasan guru non-ASN di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Tengah Sadimin mengatakan sekolah tetap bisa memakai guru non-ASN yang sudah bertugas sebelumnya. Namun, kata Sadimin, sekolah tidak boleh lagi membuka rekrutmen guru maupun tenaga kependidikan baru.
“Dalam rangka tertib regulasi dan pengendalian, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah telah menyampaikan nota dinas terkait larangan merekrut guru dan tenaga kependidikan baru,” ujar Sadimin via WhatsApp, Selasa, 19 Mei 2026.
BACA JUGA: PGRI Kabupaten Semarang Desak Penyelesaian Guru Non ASN 2026, Soroti Status dan Kesejahteraan
Sadimin menjelaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah sebelumnya telah mengangkat 2.983 PPPK paruh waktu guru. Sementara itu, guru non-ASN yang belum terangkat tetap menjalankan tugas mengajar sebagai Guru Tidak Tetap (GTT) maupun guru tamu.
“Guru Non ASN pada SMAN, SMKN dan SLBN yang belum terangkat tetap diberikan penugasan,” jelas Sadimin.
Dinas Pendidikan Jateng Masih Pakai Guru Tamu untuk Tutup Kekurangan Pengajar
Lebih jauh, Dinas Pendidikan Jawa Tengah mengungkap masih terdapat kekurangan guru pada sejumlah mata pelajaran tertentu. Oleh sebab itu, sekolah masih memakai guru tamu untuk menjaga kegiatan belajar mengajar tetap berjalan.
Sadimin menyebut saat ini terdapat 82 guru non-ASN yang masuk data cut off Desember 2019 sesuai Pergub Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 2021.
Selain kelompok tersebut, guru honorer lain juga masih mengajar melalui kontrak langsung dengan kepala sekolah.





