Jateng

Disdik Jateng Larang Sekolah Rekrut Guru dan Tenaga Pendidik Baru usai Terbitnya SE Mendikdasmen

×

Disdik Jateng Larang Sekolah Rekrut Guru dan Tenaga Pendidik Baru usai Terbitnya SE Mendikdasmen

Sebarkan artikel ini
Formasi Guru
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah, Sadimin, saat dijumpai di Gradhika Bhakti Praja, Senin, 10 November 2025 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Tengah melarang sekolah merekrut guru dan tenaga kependidikan baru di tingkat SMA, SMK, dan SLB negeri.

Larangan tersebut tertuang dalam nota dinas Dinas Pendidikan Jawa Tengah Nomor 800.1.9.1/262/DISDIK/2026 tertanggal 2 April 2026.

Kebijakan itu muncul usai terbit Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026. Adapun surat edaran tersebut mengatur masa penugasan guru non-ASN di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026.

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Tengah Sadimin mengatakan sekolah tetap bisa memakai guru non-ASN yang sudah bertugas sebelumnya. Namun, kata Sadimin, sekolah tidak boleh lagi membuka rekrutmen guru maupun tenaga kependidikan baru.

“Dalam rangka tertib regulasi dan pengendalian, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah telah menyampaikan nota dinas terkait larangan merekrut guru dan tenaga kependidikan baru,” ujar Sadimin via WhatsApp, Selasa, 19 Mei 2026.

BACA JUGA: PGRI Kabupaten Semarang Desak Penyelesaian Guru Non ASN 2026, Soroti Status dan Kesejahteraan

Sadimin menjelaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah sebelumnya telah mengangkat 2.983 PPPK paruh waktu guru. Sementara itu, guru non-ASN yang belum terangkat tetap menjalankan tugas mengajar sebagai Guru Tidak Tetap (GTT) maupun guru tamu.

“Guru Non ASN pada SMAN, SMKN dan SLBN yang belum terangkat tetap diberikan penugasan,” jelas Sadimin.

Dinas Pendidikan Jateng Masih Pakai Guru Tamu untuk Tutup Kekurangan Pengajar

Lebih jauh, Dinas Pendidikan Jawa Tengah mengungkap masih terdapat kekurangan guru pada sejumlah mata pelajaran tertentu. Oleh sebab itu, sekolah masih memakai guru tamu untuk menjaga kegiatan belajar mengajar tetap berjalan.

Sadimin menyebut saat ini terdapat 82 guru non-ASN yang masuk data cut off Desember 2019 sesuai Pergub Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 2021.

Selain kelompok tersebut, guru honorer lain juga masih mengajar melalui kontrak langsung dengan kepala sekolah.

“Guru Non ASN tersebut sejumlah 82 orang, sampai saat ini tetap melaksanakan penugasan sebagai guru tamu pada SMAN, SMKN dan SLBN dengan kontrak dari kepala sekolah,” lanjutnya.

Sadimin menegaskan keberadaan guru tamu masih dibutuhkan untuk memenuhi layanan pendidikan dasar di Jawa Tengah, utamanya pada mata pelajaran yang jumlah gurunya masih kurang.

Dinas Pendidikan Jateng Tunggu Kebijakan Pusat soal Penataan Guru Non-ASN

Hingga kini, Dinas Pendidikan Jawa Tengah mengaku belum bisa memastikan skema akhir penataan guru non-ASN setelah 2026. Pemprov Jawa Tengah saat ini masih menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat.

“Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah pada prinsipnya mematuhi keputusan pemerintah pusat,” ujar Sadimin.

Menurutnya, guru non-ASN saat ini tetap bertugas sambil menunggu keputusan pemerintah terkait status kepegawaian mereka.

“Para guru non-ASN tersebut masih diberikan tugas memberikan layanan dasar bidang pendidikan,” pungkas Sadimin.

Berikut isi SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menjelaskan perihal SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. Kemendikdasmen mengatakan SE itu bukan untuk memberhentikan guru non-aparatur sipil negara (ASN).

Penjelasan itu tertuang dalam penjelasan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Selasa, 19 Mei 2026.

Nunuk menuturkan, SE ini penting untuk menjamin pembelajaran tetap berjalan. Nunuk menyebut SE ini juga menjadi landasan bagi pemerintah daerah (pemda) untuk memberikan gaji guru non-ASN.

“Guru non-ASN masih sangat sekolah-sekolah butuhkan. Mengapa SE ini terbit, ada tiga tujuan menjamin pembelajaran tetap berjalan, memberikan kepastian penugasan guru, menjadi landasan bagi pemda dalam menggaji guru,” ungkapnya.

Ia mengatakan menjelaskan penerbitan SE ini bukan untuk memberhentikan guru non-ASN. Nunuk menyebut SE terbit agar pemda tidak memberhentikan guru non-ASN.

“SE ini bermaksud bukan sebagai kebijakan pemberhentian guru non-ASN tapi dimaksudkan sebagai rujukan agar guru-guru masih tetap mengajar dan pemerintah daerah mempunyai pertimbangan untuk tetap bisa mempekerjakan mereka kembali,” tuturnya.

BACA JUGA: Kecewa! Tenaga Pendidik PAUD Non ASN di Salatiga Tak Terima Insentif Kesejahteraan Tahun 2026

Berikut isi SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026:

1. Guru non-ASN tetap melaksanakan tugasnya pada Satuan Pendidikan yang Pemerintah Daerah selenggarakan, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. terdata sebagai Guru non-ASN pada Data Pendidikan sampai dengan 31 Desember 2024;
b. masih aktif melaksanakan tugas pada Satuan Pendidikan yang  Pemerintah Daerah selenggarakan.

2. Data Guru non-ASN sebagaimana dimaksud pada angka (1) dapat dilihat melalui laman Ruang SDM.

3. Penugasan Guru non-ASN berlangsung sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.

4. Guru non-ASN yang ditugaskan mendapatkan penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja mendapat tunjangan profesi Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik yang tidak memenuhi beban kerja mendapat insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
c. Guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik mendapat insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

5. Pemerintah Daerah dapat memberikan penghasilan lain pada Guru non-ASN yang ditugaskan sesuai dengan kemampuan anggaran daerah (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp