Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & Kriminal

Diserahkan ke Kejari, Ini Penampakan Barang Bukti Kasus Aipda Robig: Senpi, Proyektil hingga Motor

×

Diserahkan ke Kejari, Ini Penampakan Barang Bukti Kasus Aipda Robig: Senpi, Proyektil hingga Motor

Sebarkan artikel ini
Robig Kejari
Jaksa menunjukkan senjata api milik Aipda Robig yang telah diserahkan penyidik ke Kejari Kota Semarang, Kamis, 6 Maret 2025. (Fadia Haris Nur Salsabila/beritajateng.tv)

Ada juga sebilah celurit warna biru dengan gagang kayu warna hitam, satu unit sepeda motor, helm, kaus, celana, dan ponsel.

Kejari tahan Aipda Robig di Rutan Kelas I Semarang

Lebih lanjut, usai penyerahan tersangka dan barang bukti, jaksa menahan Aipda Robig selama 20 hari ke depan. Penahanan berlangsung di Rutan Kelas I Semarang.

“Dengan alasan yang subyektif dan obyektif terhadap terdakwa kami lakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas I Semarang,” tuturnya.

BACA JUGA: Kasus Aipda Robig Segera Beralih ke PN Semarang, Terancam Penjara 15 Tahun

Selama masa penahanan itu, lanjut Candra, jaksa akan segera melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang untuk menjalani sidang perdana.

“Segera [dilimpahkan] sebelum masa penahanan berakhir. Kami bereskan dulu kelengkapan administrasi baru kami limpahkan,” tandasnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan