Ada juga sebilah celurit warna biru dengan gagang kayu warna hitam, satu unit sepeda motor, helm, kaus, celana, dan ponsel.
Kejari tahan Aipda Robig di Rutan Kelas I Semarang
Lebih lanjut, usai penyerahan tersangka dan barang bukti, jaksa menahan Aipda Robig selama 20 hari ke depan. Penahanan berlangsung di Rutan Kelas I Semarang.
“Dengan alasan yang subyektif dan obyektif terhadap terdakwa kami lakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas I Semarang,” tuturnya.
BACA JUGA: Kasus Aipda Robig Segera Beralih ke PN Semarang, Terancam Penjara 15 Tahun
Selama masa penahanan itu, lanjut Candra, jaksa akan segera melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang untuk menjalani sidang perdana.
“Segera [dilimpahkan] sebelum masa penahanan berakhir. Kami bereskan dulu kelengkapan administrasi baru kami limpahkan,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi