”Kalau untuk wilayah perkotaan, jumlah titik parkir tepi jalan mencapai sekitar 505 lokasi. Untuk perluasan kembali di bulan depan, kemungkinan dapat berlangsung di daerah Sriwijaya dan Peterongan. Sisanya sebanyak 336 titik parkir tersebar di wilayah pinggiran Kota Semarang. Misalnya seperti berada di wilayah Tembalang, Banyumanik dan Mijen,” ungkap dia.
Joko menambahkan, pelatihan penggunaan aplikasi parkir elektronik (e-parkir) kepada para juru parkir (Jukir) yang akan bertugas di 80 titik baru telah dilaksanakan. Pelatihan turut dibantu narasumber dari Tim Saber Pungli, bagian hukum dan Satpol PP selaku penegak Perda.
”Kehadiran para narasumber tersebut dalam rangka memberikan pemahaman kepada Jukir, bahwa pemungutan retribusi pada masyarakat yang tidak ada dasarnya termasuk kegiatan pungli. Ini sekaligus merupakan sosialisasi kepada masyarakat bahwa parkir elektronik mulai pekan depan ditambah,” terang dia.
Tekan Kebocoran
Dampak penerapan parkir elektronik, kata Joko, dapat dirasakan antara lain dengan adanya penurunan komplain masyarakat yang terus berkurang karena adanya kepastian besaran tarif parkir atau nilai retribusi yang harus dibayarkan. Mulai dari sebesar Rp2 ribu untuk kendaraan bermotor roda dua, sebesar Rp3 ribu untuk mobil, dan Rp15 ribu untuk bus.
”Selain itu, Jukir pun merasa lebih nyaman dan lebih mendapatkan kepastian pendapatan dengan penerapan parkir elektronik karena bisa langsung masuk ke rekeningnya di setiap harinya. Pendapatan retribusi parkir ke kas daerah pun menjadi lebih tertib dan tidak sampai terjadi kebocoran,” papar dia. (Ak/El)