Hukum & Kriminal

Disita Bareskrim Polri Atas Aset Dugaan Pencucian Uang, Hotel Aruss Semarang Masih Beroperasi

×

Disita Bareskrim Polri Atas Aset Dugaan Pencucian Uang, Hotel Aruss Semarang Masih Beroperasi

Sebarkan artikel ini
Hotel Aruss
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyematkan spanduk bertuliskan disita pada Hotel Aruss, Semarang, Jawa Tengah. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Barekrim Mabes Polri mengumumkan penyitaan aset yaitu Hotel Aruss yang berada di Kota Semarang, diduga terkait Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU, namun hingga saat ini Hotel tersebut masih tetap beroperasi seperti biasanya.

Pada Gedung Hotel Aruus Semarang terpampang Spanduk penyitaan tersebut mencantumkan tulisan ‘Disita oleh Bareskrim Polri, berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Semarang No. 1580/Penpid.B-SITA/2024/PN Smg, tanggal 16 Desember 2024.

Kuasa hukum Hotel Aruss, Ahmad Maulana, mengonfirmasi bahwa saat ini sedang berlangsung proses hukum terkait hotel tersebut.

Ia menegaskan bahwa pihaknya mengikuti prosedur hukum yang berlaku serta menghormati proses yang sedang kepolisian jalankan.

BACA JUGA: Bareskrim Polri Sita Hotel Aruss Semarang, Diduga Terkait Kasus TPPU Judi Online

“Hotel Aruss adalah badan hukum yang harus mematuhi peraturan yang berlaku serta mendukung pemerintah. Saat ini, proses penyidikan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sedang Mabes Polri lakukan,” ujar Ahmad Maulana melalui sambungan telepon, Senin 6 Januari 2025.

Ahmad juga menjelaskan bahwa pihaknya menghormati langkah-langkah penyidik dan berkomitmen mendukung proses hukum.

“Kami menghargai proses yang sedang berjalan dan mengapresiasi tindakan penyidik. Sebagai bagian dari badan hukum, kami mematuhi aturan yang berlaku,” tambahnya.

Penyitaan aset Hotel Aruss Semarang bukan perampasan

Terkait pemberitaan tentang penyitaan, Ahmad menegaskan bahwa penyitaan aset tidak berarti perampasan. Ia menjelaskan bahwa status penyitaan hanya berarti aset tersebut berada di bawah pengawasan hukum dan tidak memengaruhi operasional hotel.

“Sebagian masyarakat mungkin salah memahami bahwa sita berarti rampas. Padahal, penyitaan hanya menempatkan aset dalam pengawasan, sehingga aktivitas operasional tetap berjalan seperti biasa,” jelasnya.

Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa Hotel Aruss masih beroperasi normal dengan banyak tamu yang menginap. Bus-bus besar pengunjung juga terlihat terparkir di area hotel.

BACA JUGA: Kasus Pembunuhan di Hotel Semarang: Tersangka Sempat Kecewa Korban Beda dari Foto Aplikasi

Public Relation Hotel Aruss, Lala Nikmah, menambahkan bahwa operasional hotel tidak terganggu oleh proses hukum yang sedang berlangsung.

“Operasional hotel tetap berjalan seperti biasa. Tidak ada pembatalan dari tamu, dan aktivitas tamu di hotel berjalan lancar,” kata Lala.

Ia menegaskan bahwa situasi hukum tidak berdampak pada pelayanan hotel.

“Tidak ada masalah yang berpengaruh pada tamu. Kami tetap beroperasi dengan normal,” tandasnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp