HeadlineJatengNews Update

Dispertan Kota Semarang Bentuk URC untuk Tangani PMK

×

Dispertan Kota Semarang Bentuk URC untuk Tangani PMK

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Pertanian Kota Semarang, Hernowo Budi Luhur.

Hernowo mengatakan jika di Jawa Tengah ini 32 kabupaten/kota ternaknya sudah terjangkit PMK. Sehingga peredaran ternak hanya boleh di wilayah masing-masing dan itupun harus dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).

Disinggung terkait dengan surat edaran tata cara penyembelihan dan pemilihan hewan ternak saat Hari Raya Idul Adha, Hernowo mengaku jika saat ini pihaknya tengah menggodok aturan yang nantinya akan diberlakukan di Kota Semarang. itupun, lanjutnya, mengacu pada Surat Edaran dari Menteri Pertanian dan Gubernur Jawa Tengah.

“Kami sedang menggodok untuk aturan ternak dan penyembelihan ternak saat Idul Adha mungkin beberapa hari lagi akan keluar surat edaran (SE) nya tapi kami tetap berpedoman SE dari Menteri Pertanian dan Provinsi yang sudah keluar,” jelasnya.

Terkait dengan stok ternak saat Idul Adha mendatang, Menteri Pertanian mengatakan sudah menjamin kebutuhan dan ketersediaan ternak saat Lebaran Qurban mendatang.

“Menteri pertanian sudah menjamin untuk kebutuhan ternak Idul Adha karena kita masih punya wilayah hijau seperti di NTT sehingga kecukupan untuk ternak Idul Adha dipastikan cukup,” pungkasnya. (Ak/El)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan