DEMAK, beritajateng.tv – Jajaran Satreskrim Polres Demak berhasil menangkap pelaku pembacokan dan kapak wajah mantan kekasihnya dengan menggunakan sebuah Kapak.
Akibatnya tersebut korban mengalami luka serius pada tubuhnya terutama bagian wajah hingga harus mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit.
Menurut Keterangan Kasat Reskrim Polres Demak AKP Winardi, pelaku Aksin (45) warga desa Menur Kecamatan Mranggen pernah menjalin hubungan serius dengan korban.
Korban bernama Nurkhayatul Hasanah, ia menjalin hubungan dengan pelaku pada tahun 2018 silam.
Pelaku mengaku sudah banyak mengeluarkan banyak uang ketika selama jalan bersama, akan tetapi korban malah menikah dengan pria lain.
“Motif kasus ini sakit hati pelaku terhadap korban karena korban tinggal menikah dengan orang lain,” terang AKP Winardi.
Rasa kekecewaan pelaku terhadap korban semakin memuncak ketika pelaku meminta kembali barang-barang pemberiannya. Serta uang sebesar Rp. 200 juta yang korban titipkan selama ia menjalani hukuman penjara di LP Kedungpane Semarang karena terlibat kasus penggelapan.