Hukum & Kriminal

Ditipu Lomba Tari SEC Semarang, Anak-Anak Histeris, Trauma, dan Enggan Menari Lagi

×

Ditipu Lomba Tari SEC Semarang, Anak-Anak Histeris, Trauma, dan Enggan Menari Lagi

Sebarkan artikel ini
Korban Tari
Kuasa hukum korban penipuan lomba tari piala Gubernur Jateng, Zainal Petir (tengah), saat dijumpai di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu, 30 Juli 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

Ia menegaskan, total peserta yang menjadi korban berjumlah 178 penari dari 35 kelompok sanggar dan sekolah, mulai tingkat TK hingga SMA.

Kasus ini bermula dari laporan delapan orang tua peserta lomba yang merasa anak-anak mereka menjadi korban penipuan. Namun, sempat terhenti selama hampir enam bulan.

Dengan penahanan terhadap MS, Zainal berharap proses hukum berjalan tuntas dan keadilan dapat di tegakkan. Termasuk pengungkapan potensi pihak lain yang turut terlibat dalam penyelenggaraan lomba tari yang tidak pernah terlaksana tersebut.

BACA JUGA: Fakta Baru Pengajuan Trofi Gubernur Lomba Tari SEC Semarang, Pemprov Jateng: Mereka Minta 60 Piala

Sebelumnya, beritajateng.tv telah mengonfirmasi kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio. “Nggih mbak, tersangka MS sudah di tahan,” ujar Dwi melalui pesan singkat pada Jumat, 28 November 2025.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menegaskan, tersangka terancam pasal berlapis yakni pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan 378 KUHP tentang penipuan. Penahanan ini berdasarkan alasan subjektif dan objektif, sesuai ketentuan normatif dalam proses hukum.

“Unsur pelanggaran pidana terpenuhi sehingga yang bersangkutan dilakukan penahanan untuk mempermudah proses penanganannya,” kata Artanto. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan