Total barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan ini berjumlah 120 gram. Sesuai rencana, barang tersebut akan diedarkan di wilayah Semarang. Selain itu petugas juga mengamankan satu kartu ATM BCA dan ponsel milik pelaku yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.
“Dari pengakuannya, mendapat upah Rp 5 juta dari SR, dalam tiga kali pengambilan. Ini masih kita dalami, kita kembangkan. Jaringan ini terputus, pelaku dan DPO tidak saling kenal, hanya lewat perantara,” pungkasnya. (RI)





