SEMARANG, beritajateng.tv – Kuasa hukum duo bos PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Hotman Paris Hutapea, memastikan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan dalam kasus dugaan korupsi kredit yang menjerat kliennya, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto.
Hotman menilai putusan majelis hakim tidak mempertimbangkan sejumlah fakta penting yang terungkap selama persidangan. Sehingga langkah banding menjadi upaya hukum yang akan ditempuh.
“Putusan ini salah total. Kami pasti akan banding,” tegas Hotman kepada awak media usai sidang pada Rabu, 6 Mei 2026.
Salah satu poin utama yang disoroti adalah tidak dipertimbangkannya status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang menurutnya telah sah secara hukum hingga tingkat Mahkamah Agung.
“PKPU itu sudah sah, sudah enam hakim agung putuskan, dari kasasi sampai PK. Tapi tidak ada satu saksi pun dari JPU yang membahas apakah PKPU itu sah atau tidak,” ujarnya.
BACA JUGA: Duo Bos Sritex Kena Vonis 14 dan 12 Tahun Penjara, Terbukti Rugikan Negara dalam Kasus Korupsi Kredit
Ia menambahkan, hingga saat ini PKPU masih berlaku dan perusahaan telah menyerahkan aset sebagai bagian dari proses hukum.
“Asetnya sudah diberikan, ada 420 bidang tanah, dan itu belum dilelang,” katanya.
Hotman juga menilai dakwaan korupsi terhadap kliennya terlalu prematur dan tidak ada dukungan pertimbangan yang utuh.
“Kami bilang ini dakwaan korupsi prematur, belum waktunya. Tapi itu tidak ada pertimbangan sama sekali,” ungkapnya.
Selain itu, ia mengkritisi tuduhan rekayasa laporan keuangan yang ternilai tidak berdasar kuat. Menurutnya, keterangan saksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) justru menunjukkan kondisi keuangan perusahaan masih layak.
Vonis 14 dan 12 Tahun Penjara
Dalam sidang putusan, dua petinggi PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, masing-masing hakim jatuhi hukuman dengan pidana 14 dan 12 tahun penjara. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni masing-masing 16 tahun penjara.
Keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 607 ayat 1 UU No. 1 Tahun 2023 KUHP tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Iwan Setiawan alias Iwan Setiawan Lukminto dengan pidana penjara selama 14 setahun serta denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari,” ujar hakim ketua Rommel Franciskus Tampubolon saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Semarang pada Rabu, 6 Mei 2026.
BACA JUGA: Jadwal dan Link Live Final Four Proliga Hari Ini 11 April 2026
Sementara itu, Iwan Kurniawan Lukminto mendapatkan hukuman penjara lebih ringan yakni, 12 tahun.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Iwan Kurniawan Lukminto dengan pidana penjara selama 12 tahun. Serta denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak terdakwa bayar, akan ganti dengan pidana kurungan selama 190 hari,” kata hakim ketua saat membacakan putusan.
Selain itu, kedua terdakwa juga kena tuntutan membayar uang pengganti sekitar Rp677 miliar.
“Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan ada penyitaan dan pelelangan harta bendanya. Dalam hal tidak mencukupi, ganti dengan pidana penjara selama 6 tahun,” ujar majelis hakim. (*)
Editor: Farah Nazila





