Yakni dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah ia potong atau pungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
“Pada saat proses pemeriksaan bukti permulaan hingga proses penyidikan. Wajib pajak diberi kesempatan untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) UU KUP. Namun sampai dengan saat ini hak tersebut tidak digunakan oleh tersangka,” kata Santoso.
Lebih lanjut Santoso menjelaskan, akibat dari perbuatan tersangka itu menimbulkan kerugian pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 338.722.968.
Atas tindak pidana tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun. Dan denda paling sedikit dua kali dan paling banyak empat kali dari jumlah pajak belum ia setorkan. (*)
Editor: Elly Amaliyah