Dwi Astuti juga menambahakan bahwa penerbitan Surat Teguran dalam aplikasi Coretax DJP dilakukan secara otomatis untuk wajib pajak dengan tunggakan yang telah inkracht. Wajib pajak yang menerima Surat Teguran diimbau untuk melakukan pengecekan di Coretax DJP dan menghubungi saluran helpdesk jika perlu.
DJP berkomitmen untuk menjaga proses penerbitan faktur pajak, bukti potong PPh, dan Surat Teguran berjalan dengan baik. DJP juga mengapresiasi kerjasama dan kesabaran wajib pajak dalam mendukung penguatan sistem informasi perpajakan yang lebih efisien. Panduan penggunaan aplikasi Coretax DJP dapat di akses [di sini].





