Nasional

DKJ Akan Gantikan Nama DKI Jakarta, Ini Fakta-fakta yang Wajib Kamu Tahu!

×

DKJ Akan Gantikan Nama DKI Jakarta, Ini Fakta-fakta yang Wajib Kamu Tahu!

Sebarkan artikel ini
ilustrasi kota DKI Jakarta
ilustrasi kota DKI Jakarta (Foto: Pixabay)

JAKARTA, beritajateng.tv – Baru-baru ini Jakarta tengah menjadi sorotan warganet Tanah Air. Bukan karena kabar menurunnya tingkat kualitas udaranya, tetapi pergantian nama.

Ya, sebagaimana kita tahu Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta akan berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Perubahan ini kabarnya merupakan isi dari pengumuman Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Dalam pengumumannya, ia menyebut ada perubahan status dari Daerah Khusus Ibu Kota yang kini menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Adapun sang menteri mengatakan bahwa Undang-Undang (UU) No. 3 Tahun 2022 Ibu Kota Negara – mengamanatkan perlunya mengganti UU No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Hal ini tak hanya isi dari pengumuman Sri Mulyani saja, tetapi juga isi dari pembahasan rapat Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin bersama Menko Polhukam Mahfud Md, Menteri Keuangan Sri Mulyani, hingga Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Istana Merdeka, Jakarta, pada 12 September 2023.

BACA JUGA:Punya Subscriber Hingga Ribuan, Ini Deretan Fakta Teranyar Kasus Rumah Produksi Film Dewasa di Jakarta Selatan

Dalam rapat tersebut, kabarnya mereka membahas mengenai Rancangan Undang Undang (RUU) untuk DKJ tersebut. Selain itu, menurut Sri Mulyani, banyak aspek keuangan yang perlu diatur dalam RUU DKJ.

Nah, buat kamu yang lagi tertarik dengan pembahasan DKJ ini, yuk simak beberapa sejarah perubahan nama DKI Jakarta sebelumnya.

Rupanya, nama Jakarta ini bukanlah yang pertama kalinya, lho. Sejak bertahun-tahun yang lalu, Jakarta telah mengalami perubahan nama berkali-kali. Bahkan, perubahan tersebut sudah terjadi sejak tahun 1527.

Sejarah Pergantian Nama DKI Jakarta

Seperti yang beritajateng.tv lansir dari laman resmi Pemprov Jakarta, berikut linimasa perubahan nama dan status Jakarta yang wajib kamu tahu.

  • Pada 22 Juni 1527, penyerangan pangeran Fatahillah ke Sunda Kalapa dan berubah nama menjadi Jayakarta.
  • Tepat pada 4 Maret 1621, Belanda mulai mendirikan pemerintahan kolonial dan menamakannya Stad Batavia.
  • Di tanggal 1 April 1905, pemerintah kolonial Belanda merubah nama menjadi Gemeente Batavia.
  • Pada 8 Januari 1935, pemerintah kolonial Belanda merubah nama menjadi Stad Gemeente Batavia.
  • Di tanggal 8 Agustus 1942, pasukan Jepang tiba di Batavia dan merubah namanya menjadi Jakarta Tokubetsu Shi.
  • Tepat pada September 1945, Jakarta menjadi pusat politik dan pemerintahan Indonesia dengan nama Pemerintah Nasional Kota Jakarta.

BACA JUGA:Atlet Selam Hengkang ke DKI Jakarta, KONI Jateng Terima Kompensasi

  • Pada tanggal 28 Maret 1950, Pemerintah RI merubah nama Jakarta menjadi Praj’a Jakarta.
  • Di tanggal 22 Juni 1956, Wali Kota Jakarta kembali mengukuhkan nama menjadi Jakarta.
  • Tepat pada 18 Januari 1958, Jakarta menjadi daerah otonom dengan nama Kotamadya Djakarta Raya yang berada di bawah Provinsi Jawa Barat.
  • Pada tahun 1959, Jakarta berubah statusnya menjadi Daerah Tingkat Satu (Provinsi) yang dipimpin Gubernur.
  • Pada tahun 1961, Status Jakarta dari Daerah Tingkat Satu kembali diubah menjadi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI).
  • Tepat pada 31 Agustus 1964, Ibu Kota Jakarta Raya resmi menjadi Ibu Kota Negara Republik Indonesia dengan nama Jakarta.
  • Di tanggal 31 Agustus 1999, status Jakarta kemudian diperbarui menjadi pemerintah provinsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta dengan status otonomi yang memiliki kota administrasi.
  • Di tanggal 30 Juli 2007, Melalui Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibuokta Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, Jakarta berganti nama menjadi DKI Jakarta serta mengukuhkan status sebagai daerah otonomi khusus ibukota.(*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp