SEMARANG, 11/6 (BeritaJateng.tv) – Wakil Gubernur Provinsi Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, meminta Pengurus Wilayah Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jateng dan kabupaten/kota, menuntaskan status legalitas tanah dan aset masjid.
Menurutnya, hal itu akan menunjang peran DMI dalam berbagai bidang di Jawa Tengah. Salah satunya adalah pemberdayaan ekonomi berbasis masjid
“Pengurus Wilayah DMI Jateng sudah dikukuhkan segera konsolidasi dengan PD DMI kota dan kabupaten, mereka dirangkul. Kita juga minta DMI berkoordinasi dengan masjid-masjid di kabupaten dan kota untuk mendata aset yang dimulai dari tingkat kecamatan. Termasuk mengurus sertifikat dan IMB,” kata Taj Yasin di sela pengukuhan dan Rakerwil PW DMI Jateng masa bakti 2022-2027, di Masjid Agung Jawa Tengah, Sabtu (11/6/2022).
Dengan adanya kelengkapan dokumen-dokumen penting tersebut, kata dia, maka status tanah, bangunan, maupun aset masjid menjadi jelas secara hukum.
Selain terkait kepengurusan dan legalitas status masjid, peran DMI yang tidak kalah penting adalah menyangkut pemberdayaan ekonomi berbasis masjid. Taj Yasin berpendapat, berbagai usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) bisa dikembangkan oleh DMI untuk meningkatkan kesejahteraan umat.