Jateng

Eks Gubernur BI Sindir Banyak “Tikus” Bikin Investor Asing Enggan, DPMPTSP: Jateng Bebas Gratifikasi

×

Eks Gubernur BI Sindir Banyak “Tikus” Bikin Investor Asing Enggan, DPMPTSP: Jateng Bebas Gratifikasi

Sebarkan artikel ini
investasi jateng
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Tengah, Sakina Rosellasari, saat dijumpai di kantornya, Selasa, 11 Februari 2025 pagi. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Sakina Rosellasari, menanggapi pernyataan Mantan Gubernur BI, Burhanudin Abdullah, yang menyebut investor asing enggan menanam modal di Indonesia lantaran terlalu banyak ‘tikus’.

Pernyataan itu Burhanudin sampaikan dalam sebuah acara di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa 4 Februari 2025 silam.

Sakina menilai, pernyataan Burhanudin itu tak sejalan dengan iklim investasi yang ada di Jateng. Bukan tanpa alasan, Sakina menyinggung capaian realisasi investasi di Jawa Tengah yang terus mengalami tren positif.

“Di perkembangannya, baik itu kenaikan PMA (Penanaman Modal Asing), kemudian jumlah proyek investasinya, saya rasa kami [iklim investasi Jawa Tengah] itu sangat positif. Kami melihat bahwa investasi yang masuk ke tempat kami itu kok tidak ada [tikus],” ungkap Sakina saat beritajateng.tv jumpai di kantornya, Selasa, 11 Februari 2025 pagi.

BACA JUGA: Realisasi Investasi Jateng Terendah se-Pulau Jawa, DPMPTSP: Hanya 8 Kawasan Industri

Bahkan, dengan tegas Sakina menyebut pihaknya bukan sebagai tikus bagi investor asing yang datang. Sebagai contoh, kata dia, layanan perizinan bagi para investor di Jateng terpadu menggunakan OSS RBA.

Terlebih, DPMPTSP turut memberikan fasilitas yang menghubungkan antara investor dan lembaga terkait menyoal perizinan. Hal itu ia lakukan saat memfasilitasi PMA yang hendak investasi di Brebes.

“Kami bukan sebagai tikus, tidak mengganggu, dan kami yakinkan bahwa semua proses layanan perizinan itu melalui OSS RBA. Ketika ada kendala apapun, biasanya kendala kalau di PMA itu di izin lingkungan, kami fasilitasi virtual atau duduk bersama dengan kementerian dan lembaga terkait termasuk dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk mengurai,” ungkap Sakina.

Sakina menekankan, seluruh layanan yang menyangkut investasi di Jateng sudah bebas dari gratifikasi atau pungutan liar yang oknum tertentu lakukan.

“Contohnya, ketika ada kendala kendala izin lingkungan di PMA yang masuk ke Kabupaten Brebes, harapannya semua layanan di DPMPTSP, di mal pelayannan publik itu kan sudah sesuai dengan ketentuan, bebas dari gratifikasi, tidak menerima gratifikasi dalam bentuk appaun dan tidak ada yang namanya pajak atau retirbusi. Jadi memang gratis,” pungkasnya

Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia 2003-2008 Burhanudin Abdullah mengatakan investor asing cenderung tak mau menanam modal di Indonesia karena tidak adanya kepastian hukum. Mulai dari regulasi hingga angka korupsi yang tinggi.

“Kita tahu orang asing tidak terlalu suka menanam modal di Indonesia, karena masalah kepastian hukum, masalah terlalu banyak ‘tikus’ di sini, tidak bersih rumahnya sehingga mereka jarang mau datang ke Indonesia,” katanya dalam sebuah acara di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa, 4 Januari 2025.

Padahal, kata Burhanudin, investasi ini bisa menggerek pertumbuhan ekonomi 8 persen, sebagaimana yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

BACA JUGA: Bappeda: Investasi Kota Semarang Lima Tahun Kedepan Masih Menjanjikan

Untuk menggenjot investasi, mantan Bos BI itu mengatakan, pemerintah perlu mengkonsolidasikan badan usaha milik negara (BUMN). Ia menjelaskan kebijakan Prabowo untuk mendirikan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara ( BP Danantara) adalah pilihan yang tepat.

“Hari ini saya mendengar bahwa Danantara resmi disetujui oleh DPR. Maka akan kami leverage untuk kepentingan masyarakat yang sebesar-besarnya,” ujar dia. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp