SEMARANG, beritajateng.tv – DPR akhirnya mengesahkan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan usai nyaris dua tahun dalam pembahasan. Dengan adanya undang-undang ini, ibu-ibu pekerja kini bisa beroleh cuti melahirkan hingga enam bulan.
Dalam Pasal 4 ayat (3) undang-undang tersebut, termaktub tentang hak dan kewajiban ibu usai melahirkan. Setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan. Dengan ketentuan, paling singkat tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus dengan bukti surat keterangan dokter.
BACA JUGA: Kebijakan Pro Perempuan Minim, Kaum Hawa Diajak Terjun ke Politik
Selain itu, ibu yang mengalami keguguran berhak mendapatkan waktu istirahat selama satu setengah bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan.
Fasilitas kesehatan dan gizi yang layak serta kesempatan untuk melakukan laktasi selama waktu kerja juga teratur dalam undang-undang ini.
Tambahan tiga bulan cuti melahirkan
Cuti melahirkan tiga bulan ini bersifat wajib pemberi kerja berikan. Namun, dalam kondisi khusus seperti ibu atau anak memiliki masalah kondisi kesehatan usai melahirkan, ibu berhak mendapatkan tambahan tiga bulan cuti, sehingga total cuti menjadi enam bulan.