SEMARANG, beritajateng.tv – DPR akhirnya mengesahkan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan usai nyaris dua tahun dalam pembahasan. Dengan adanya undang-undang ini, ibu-ibu pekerja kini bisa beroleh cuti melahirkan hingga enam bulan.
Dalam Pasal 4 ayat (3) undang-undang tersebut, termaktub tentang hak dan kewajiban ibu usai melahirkan. Setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan. Dengan ketentuan, paling singkat tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus dengan bukti surat keterangan dokter.
BACA JUGA: Kebijakan Pro Perempuan Minim, Kaum Hawa Diajak Terjun ke Politik
Selain itu, ibu yang mengalami keguguran berhak mendapatkan waktu istirahat selama satu setengah bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan.
Fasilitas kesehatan dan gizi yang layak serta kesempatan untuk melakukan laktasi selama waktu kerja juga teratur dalam undang-undang ini.
Tambahan tiga bulan cuti melahirkan
Cuti melahirkan tiga bulan ini bersifat wajib pemberi kerja berikan. Namun, dalam kondisi khusus seperti ibu atau anak memiliki masalah kondisi kesehatan usai melahirkan, ibu berhak mendapatkan tambahan tiga bulan cuti, sehingga total cuti menjadi enam bulan.
Kondisi khusus tersebut meliputi ibu yang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran. Ataupun, anak yang sang ibu lahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi.
BACA JUGA: ASTON Inn Pandanaran Beri Bucket Bunga Para Ibu Tangguh di Semarang
Undang-undang ini menjadi langkah maju dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi ibu dan anak. Khususnya, pada fase seribu hari pertama kehidupan anak yang sangat krusial.
Dengan adanya peraturan ini, harapannya ibu dapat memberikan perhatian penuh pada kesehatan dan perkembangan anak. Termasuk, agar ibu-pekerja mendapatkan dukungan yang layak dari tempat kerja.
Kesimpulannya, undang-undang baru ini tidak hanya memberikan hak cuti melahirkan yang lebih lama bagi ibu bekerja. Namun, juga memberikan perlindungan dan fasilitas yang lebih baik untuk kesejahteraan ibu dan anak. (*)





