Nasional

DPR Sahkan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak, Cuti Melahirkan Kini Bisa Hingga 6 Bulan, Ini Ketentuannya

×

DPR Sahkan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak, Cuti Melahirkan Kini Bisa Hingga 6 Bulan, Ini Ketentuannya

Sebarkan artikel ini
ibu hamil | Cuti Melahirkan
Ilustrasi ibu hamil. (Foto: Freepik)

Kondisi khusus tersebut meliputi ibu yang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran. Ataupun, anak yang sang ibu lahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi.

BACA JUGA: ASTON Inn Pandanaran Beri Bucket Bunga Para Ibu Tangguh di Semarang

Undang-undang ini menjadi langkah maju dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi ibu dan anak. Khususnya, pada fase seribu hari pertama kehidupan anak yang sangat krusial.

Dengan adanya peraturan ini, harapannya ibu dapat memberikan perhatian penuh pada kesehatan dan perkembangan anak. Termasuk, agar ibu-pekerja mendapatkan dukungan yang layak dari tempat kerja.

Kesimpulannya, undang-undang baru ini tidak hanya memberikan hak cuti melahirkan yang lebih lama bagi ibu bekerja. Namun, juga memberikan perlindungan dan fasilitas yang lebih baik untuk kesejahteraan ibu dan anak. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan