Kondisi khusus tersebut meliputi ibu yang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran. Ataupun, anak yang sang ibu lahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi.
BACA JUGA: ASTON Inn Pandanaran Beri Bucket Bunga Para Ibu Tangguh di Semarang
Undang-undang ini menjadi langkah maju dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi ibu dan anak. Khususnya, pada fase seribu hari pertama kehidupan anak yang sangat krusial.
Dengan adanya peraturan ini, harapannya ibu dapat memberikan perhatian penuh pada kesehatan dan perkembangan anak. Termasuk, agar ibu-pekerja mendapatkan dukungan yang layak dari tempat kerja.
Kesimpulannya, undang-undang baru ini tidak hanya memberikan hak cuti melahirkan yang lebih lama bagi ibu bekerja. Namun, juga memberikan perlindungan dan fasilitas yang lebih baik untuk kesejahteraan ibu dan anak. (*)