Ia menyebut, revisi tersebut mengacu pada Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jawa Tengah terbaru, yakni Perda Nomor 8 Tahun 2024.
BACA JUGA:Â Banyak Laporan Jalan Rusak, Dinas PUPR Jateng: Warga Tak Bisa Bedakan Mana Ruas Provinsi dan Kabupaten
“Dasarnya adalah Perda kita tentang RTRW, Perda Nomor 8 Tahun 2024. RTRW yang baru ini kan ada penyesuaian,” jelasnya.
Menurut keterangannya, raperda ini nantinya akan menjadi acuan dalam pengaturan batas-batas pembangunan, termasuk dalam pemberian izin mendirikan bangunan.
“Supaya nanti ke depannya tidak terjadi pelanggaran, ini menjadi patokan untuk memberikan izin mendirikan bangunan,” katanya.
Atur Batas Bangunan, DPRD Singgung Pencegahan Banjir di Kawasan Sempadan
Sumanto menambahkan, pengaturan garis sempadan juga berkaitan dengan upaya pencegahan bencana, khususnya banjir.
“Ya, salah satunya kan begitu juga. Pengaturan itu mencegah, supaya nanti orang mendirikan rumah itu kira-kira sesuai peraturan daerah,” ujarnya.
Ia menyoroti masih banyaknya bangunan yang berdiri di area sempadan, seperti di bantaran sungai, yang berpotensi memperparah banjir.
BACA JUGA:Â Sering Tergenang dan Bergelombang, Jalan Citarum Semarang Segera Pembetonan
“Sehingga tidak seenaknya buat rumah di pinggir sungai, biasanya nyamplok sungai menimbulkan banjir,” tegas Sumanto.
Terkait potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Sumanto menegaskan bahwa raperda tersebut tidak berkaitan langsung dengan aspek tersebut.
“PAD kan sudah diatur UU 28. Ini beda, untuk mengatur itu,” pungkasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





