SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah mendorong aparatur sipil negara (ASN) untuk berangkat kerja secara bersama-sama atau car pooling guna menekan penggunaan bahan bakar dan meningkatkan efisiensi energi.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri yang saat ini mulai diterapkan di lingkungan Pemprov Jawa Tengah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, mengatakan ASN didorong mengubah pola kerja dengan mengedepankan efisiensi, termasuk dalam mobilitas ke kantor.
BACA JUGA: Tanggapi Soal ASN Ngantor Naik Transportasi Umum, Organda Semarang Harap Tak Sekadar Imbauan
“Teman-teman berangkat ke kantor untuk bisa mengurangi penggunaan kendaraan yang menggunakan bahan bakar karbon. Syukur-syukur mau dengan jalan kaki, bersepeda,” ujar Sumarno usai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung Berlian, Kota Semarang, Senin, 6 April 2026.
Ia menyebut, bagi ASN yang memiliki jarak tempuh jauh, pemerintah mendorong skema car pooling agar tidak menggunakan kendaraan pribadi secara terpisah.
“Kalau memang terpaksa jarak jauh, kami di surat edaran juga mendorong untuk ‘pooling’ ya, untuk berangkat bareng-bareng, tidak masing-masing membawa kendaraan bermotor, karena kami sangat mengharapkan bahwa ini akan berdampak untuk efisiensi penggunaan bahan bakar karbon,” imbuh Sumarno.
Tak Semua ASN Pemprov Jateng Bisa WFH, Pejabat Eselon 1-2, Nakes, dan Samsat Tetap WFO
Selain pengaturan mobilitas, Pemprov Jawa Tengah juga menerapkan kebijakan work from home (WFH). Namun, Sumarno menegaskan tidak semua ASN dapat menjalankan skema tersebut.
“Oh, ada [yang tidak WFH]. Rumah sakit enggak mungkin WFH, kan? Terus layanan-layanan berhubungan langsung dengan masyarakat kayak di samsat itu juga enggak ada WFA,” ujarnya.
Ia menambahkan, pejabat struktural tertentu juga tidak diperkenankan menjalankan WFH.
“Terus juga pejabat kalau di provinsi pejabat eselon 1, eselon 2 tidak ada WFH. Kalau di teman-teman kabupaten itu eselon 2 dan eselon 3,” jelasnya.
BACA JUGA: Pemkab Semarang Siapkan Aturan WFH ASN: Wajib Presensi Tiga Kali Sehari via Aplikasi





