SEMARANG, beritajateng.tv – DPRD Provinsi Jawa Tengah menyoroti usulan Raperda Standarisasi Jalan usai đť–˝idorong percepatannya oleh Fraksi Partai Gerindra belum lama ini.
Ketua DPRD Jawa Tengah, Sumanto, menyebut pengaturan terkait standar jalan pada dasarnya sudah đť–˝iatur dalam regulasi yang berbeda di tiap level pemerintahan.
“Sudah ada aturannya sendiri, jadi nanti hal-hal itu semua akan 𝖽iatur. Antara jalan provinsi itu berapa meter minimal itu sudah 𝖽iatur, klasifikasinya apa dari kementerian,” ujar Sumanto usai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung Berlian, Kota Semarang, Senin, 6 April 2026.
Menurutnya, setiap jenis jalan memiliki standar masing-masing, mulai dari jalan nasional, provinsi, kabupaten, hingga desa, sehingga tidak bisa disamaratakan.
BACA JUGA:Â Dinas PUPR Kena Efisiensi, Anggaran Perbaikan-Pemeliharaan Jalan Provinsi Jateng Tahun Ini Rp320 Miliar
“Jalan kabupaten begitu juga, jalan desa ada sendiri. Nanti kalau jalan nasional dengan jalan desa sama, ya, nanti jadi masalah,” jelasnya.

Pernyataan Sumanto tersebut merespons dorongan sejumlah pihak, termasuk Fraksi Gerindra, yang mengusulkan Raperda Standarisasi Jalan agar kualitas jalan antarwilayah tidak timpang.
Sumanto berpandangan bahwa perbedaan standar justru menjadi bagian dari sistem klasifikasi jalan yang sudah diatur pemerintah pusat.
Sebelumnya, Kepala Dinas PUPR Jawa Tengah, Henggar Budi Anggoro, menyampaikan perlunya standarisasi agar mutu jalan antara provinsi, kabupaten/kota, hingga desa tidak terlalu jomplang.
Revisi Raperda Garis Sempadan, Acuan Izin Bangunan dan Turunan RTRW
Selain itu, DPRD Jawa Tengah juga tengah membahas Raperda Garis Sempadan yang menjadi agenda utama dalam rapat paripurna. Sumanto menjelaskan, perda tersebut merupakan revisi dari aturan sebelumnya yang telah beberapa kali mengalami perubahan.
“Perda ini sudah dua kali berubah. Jadi Perda Nomor 11 Tahun 2004, kemudian ubah jadi Perda Nomor 9 Tahun 2013, kemudian sekarang ubah lagi,” ujarnya.
Ia menyebut, revisi tersebut mengacu pada Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jawa Tengah terbaru, yakni Perda Nomor 8 Tahun 2024.
BACA JUGA:Â Banyak Laporan Jalan Rusak, Dinas PUPR Jateng: Warga Tak Bisa Bedakan Mana Ruas Provinsi dan Kabupaten
“Dasarnya adalah Perda kita tentang RTRW, Perda Nomor 8 Tahun 2024. RTRW yang baru ini kan ada penyesuaian,” jelasnya.
Menurut keterangannya, raperda ini nantinya akan menjadi acuan dalam pengaturan batas-batas pembangunan, termasuk dalam pemberian izin mendirikan bangunan.
“Supaya nanti ke depannya tidak terjadi pelanggaran, ini menjadi patokan untuk memberikan izin mendirikan bangunan,” katanya.
Atur Batas Bangunan, DPRD Singgung Pencegahan Banjir di Kawasan Sempadan
Sumanto menambahkan, pengaturan garis sempadan juga berkaitan dengan upaya pencegahan bencana, khususnya banjir.
“Ya, salah satunya kan begitu juga. Pengaturan itu mencegah, supaya nanti orang mendirikan rumah itu kira-kira sesuai peraturan daerah,” ujarnya.
Ia menyoroti masih banyaknya bangunan yang berdiri di area sempadan, seperti di bantaran sungai, yang berpotensi memperparah banjir.
BACA JUGA:Â Sering Tergenang dan Bergelombang, Jalan Citarum Semarang Segera Pembetonan
“Sehingga tidak seenaknya buat rumah di pinggir sungai, biasanya nyamplok sungai menimbulkan banjir,” tegas Sumanto.
Terkait potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Sumanto menegaskan bahwa raperda tersebut tidak berkaitan langsung dengan aspek tersebut.
“PAD kan sudah diatur UU 28. Ini beda, untuk mengatur itu,” pungkasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





