“Perdanya kan sudah lama, jadi harus ԁisesuaikan dengan situasi dan kondisi. Ini lebih bagaimana mendorong pelayanan publik berbasis digital dan terintegrasi,” ujar Sumarno.
Ia berharap revisi tersebut dapat mempercepat kualitas pelayanan publik di Jawa Tengah agar lebih transparan, akuntabel, dan mudah ԁiakses masyarakat.
“Mudah-mudahan ini bisa menjadi bagian untuk mengakselerasi pelayanan publik yang lebih baik, transparan, akuntabel, cepat, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat,” lanjutnya.
Selain pelayanan publik, Pemprov Jawa Tengah juga menilai revisi perda pajak dan retribusi daerah menjadi kebutuhan mendesak setelah adanya perubahan struktur organisasi perangkat daerah.
Sumarno menjelaskan, perubahan nomenklatur OPD membuat sejumlah aturan lama terkait pajak dan retribusi harus ԁisesuaikan kembali.
BACA JUGA: Hari Pertama Masuk Usai Lebaran, Bupati Blora Sidak RSUD hingga Mal Pelayanan Publik
“Kemarin kita sudah bersama-sama membuat perda tentang SOTK, dan di situ ada perubahan nomenklatur. Tentu terkait pajak dan retribusi daerah di OPD juga harus ԁisesuaikan,” jelasnya.
Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak dapat melakukan pungutan pajak maupun retribusi tanpa dasar regulasi yang jelas.
“Daerah itu tidak boleh memungut pajak maupun retribusi sepanjang tidak ada regulasinya. Ini menjadi hal yang penting,” katanya.
Selain itu, revisi perda juga berkaitan dengan perubahan status Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Kesehatan Paru dan Mata di Semarang yang kini menjadi rumah sakit.
Menurutnya, perubahan status tersebut membuat pemerintah harus menyiapkan dasar hukum baru terkait layanan dan retribusi rumah sakit.
“Balai kesehatan paru dan mata di Semarang sekarang menjadi rumah sakit. Sehingga harus ada landasan regulasi terkait jasa layanan Rumah Sakit Mata Soepardjo Roestam,” pungkas Sumarno. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





