“Sebetulnya kita sudah melaksanakan undang-undang itu dibandingkan dengan [provinsi] yang lain. Kalau dulu memang [provinsi lain] ada kenaikan, kita belum naik. Tapi sekarang kita akan melaksanakan undang-undang itu dengan tentunya melihat perkembangan kondisi masyarakat sekarang,” kata Sumanto.
Diskon Pajak Kendaraan 5 Persen Berpotensi Koreksi APBD 2026
Lebih jauh, Sumanto mengaku pemberian relaksasi 5 persen akan berdampak pada struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026. Ia juga menyebut potensi APBD terkoreksi akibat kebijakan tersebut.
“[Berapa terkoreksinya] itu berarti akan menghitung kembali. Makanya kami juga akan menghitung kembali, ini sudah mengurangi belanja nanti. APBD kita akan terkoreksi di sini. Jadi ini dalam hitungan-hitungan dari kami, Pak Sekda dan jajarannya,” jelasnya.
DPRD Jawa Tengah, lanjut Sumanto, akan mempelajari kembali implikasi kebijakan tersebut melalui pembahasan lanjutan.
BACA JUGA: Ramai Kenaikan Opsen PKB di Jateng, Samsat Semarang II Pastikan Wajib Pajak Stabil
“Nanti akan kami pelajari lagi, kami akan rapat lagi terkait dengan Perkada atau Peraturan Kepala Daerah terkait APBD tahun 2026,” kata dia.
Meski DPRD telah menyatakan persetujuan, relaksasi 5 persen belum diberlakukan karena masih harus dilaporkan kepada Gubernur Jawa Tengah. Sumanto menekankan, keputusan tersebut diambil sebagai bentuk respons atas aspirasi publik.
“Ini harus kita laporkan Pak Gub. Nanti kami akan lapor. Intinya DPRD menyetujui. [Alasan pemberian diskon] ya ini kan sudah perkembangan seperti ini, kami itu respons daripada masyarakat,” pungkas Sumanto. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





