SEMARANG, beritajateng.tv – Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah, Sumanto, menyetujui usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah yang akan memberikan diskon atau relaksasi sebesar 5 persen untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Sumanto menyebut keputusan itu menjadi respons DPRD terhadap keluhan warga Jawa Tengah. Persetujuan itu ia sampaikan usai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah Sumarno berkoordinasi dengan pimpinan DPRD di Gedung DPRD Jawa Tengah, Kota Semarang, Kamis, 19 Februari 2026.
“Nah, ini Pak Sekda koordinasi dengan pimpinan DPRD terkait dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terkait dengan pajak kendaraan bermotor. Jadi ada opsi di tahun ini ada relaksasi 5 persen. Rencana minta persetujuan DPRD untuk relaksasi sebesar 5 persen dari pajak kemarin,” ujar Sumanto.
Sumanto menegaskan, penerapan opsen pada PKB selama ini merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
“Ini kan dalam rangka kita melaksanakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah. Sebetulnya di dalam kebijakan pajak kendaraan bermotor itu kita hanya melaksanakan amanat undang-undang itu,” jelas Sumanto.
BACA JUGA: Tanggapi Gerakan Tolak Pajak, Samsat Semarang II Tegaskan Opsen Bukan Kenaikan Baru
Terkait relaksasi 5 persen yang Pemprov usulkan tahun ini, DPRD Jawa Tengah menyatakan siap menyetujui angka tersebut. Sumanto menuturkan, kebijakan tersebut merupakan respons terhadap perkembangan di masyarakat.
“Nah, jadi terkait yang kemarin ya tentunya kita sudah mengambil langkah-langkah. Pak Sekda minta persetujuan DPRD terkait dengan relaksasi tahun ini sebesar 5 persen, ya kita akan setujui. Ya ini kan sudah perkembangan seperti ini, kita itu respons dari pada masyarakat,” tegas Sumanto.
Menyoal apakah relaksasi 5 persen mampu meredam amarah warga Jawa Tengah, Sumanto menilai kebijakan tersebut tetap harus mempertimbangkan kondisi terkini.
“Sebetulnya kita sudah melaksanakan undang-undang itu dibandingkan dengan [provinsi] yang lain. Kalau dulu memang [provinsi lain] ada kenaikan, kita belum naik. Tapi sekarang kita akan melaksanakan undang-undang itu dengan tentunya melihat perkembangan kondisi masyarakat sekarang,” kata Sumanto.
Diskon Pajak Kendaraan 5 Persen Berpotensi Koreksi APBD 2026
Lebih jauh, Sumanto mengaku pemberian relaksasi 5 persen akan berdampak pada struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026. Ia juga menyebut potensi APBD terkoreksi akibat kebijakan tersebut.
“[Berapa terkoreksinya] itu berarti akan menghitung kembali. Makanya kami juga akan menghitung kembali, ini sudah mengurangi belanja nanti. APBD kita akan terkoreksi di sini. Jadi ini dalam hitungan-hitungan dari kami, Pak Sekda dan jajarannya,” jelasnya.
DPRD Jawa Tengah, lanjut Sumanto, akan mempelajari kembali implikasi kebijakan tersebut melalui pembahasan lanjutan.
BACA JUGA: Ramai Kenaikan Opsen PKB di Jateng, Samsat Semarang II Pastikan Wajib Pajak Stabil
“Nanti akan kami pelajari lagi, kami akan rapat lagi terkait dengan Perkada atau Peraturan Kepala Daerah terkait APBD tahun 2026,” kata dia.
Meski DPRD telah menyatakan persetujuan, relaksasi 5 persen belum diberlakukan karena masih harus dilaporkan kepada Gubernur Jawa Tengah. Sumanto menekankan, keputusan tersebut diambil sebagai bentuk respons atas aspirasi publik.
“Ini harus kita laporkan Pak Gub. Nanti kami akan lapor. Intinya DPRD menyetujui. [Alasan pemberian diskon] ya ini kan sudah perkembangan seperti ini, kami itu respons daripada masyarakat,” pungkas Sumanto. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





