“Kita harus memberikan aturan terkait pengendalian dan pengawasan dari sisi produksi,” jelasnya.
Joko memaparkan untuk pengajuan perizinan produksi alkohol golongan A secara aturan memang harus ke pemerintah pusat. Sedangkan, dalam perda yang baru di sahkan ini, hanya mengatur produkai alkohol golongan B.
“Kami mengawasi minuman beralkohol yang persentasenya lebih tinggi. Kalau yang golongan A izinnya pusat yang kadarnya lima persen,” tuturnya.
Pengawasan Minuman Beralkohol
Joko mengatakan, perda tersebut juga mengatur sanksi bagi pelanggar berupa surat peringatan teguran hingga penyegelan atau penutupan.
“Terkait masalah teknis atau detail diatur dalam perwal,” imbuhnya.
Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu megatakan, perda lama memang perlu disesuaikan dengan regulasi yang ada. Apalagi, Semarang merupakan kota metropolitan yang memiliki cukup banyak wisatawan asing yang mana konsumsi minuman beralkohol menjadi gaya hidup. Namun, di sisi lain, perlu pengaturan.
“Setelah ini ada ruang jelas bagaimana aturan perda yang baru. Ada pembatasna yang mungkin bagi orang lain di perlukan. Di sisi lain, kami memberi ruang kepada orang yang membutuhkan, ada wisatawan asing. Itu lifestyle di negaranya,” ucap Ita, sapaan akrabnya. (*)
Editor: Elly Amaliyah