“Tentu saja proses perizinannya akan selalu melibatkan teman-teman dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Ini juga menjadi beban dan tanggung jawab tersendiri,” terang Sumarno.
BACA JUGA: Krisis Pertambangan di Indonesia, Butuh Undang-Undang yang Adil dan Keterlibatan Masyarakat Lokal
Ia menilai, keberadaan perda tersebut akan memberikan dasar yang lebih kuat bagi pemerintah dalam mengelola perizinan maupun pengawasan lingkungan.
“Nanti dengan adanya Perda ini, pemerintah akan memiliki guidance yang lebih kuat lagi dalam hal penerbitan izin-izin terkait aktivitas pertambangan dan sebagainya,” kata Sumarno.
Perusahaan Tambang Wajib Siapkan Dana Rehabilitasi Lahan
Selain memperkuat pengawasan, Sumarno menjelaskan setiap aktivitas pertambangan yang memperoleh izin pada dasarnya telah ԁibebani kewajiban menyediakan dana rehabilitasi lahan.
Dana tersebut berfungsi sebagai jaminan agar kawasan bekas tambang dapat ԁipulihkan setelah masa operasional berakhir.
“Di setiap penerbitan izin tambang kan juga selalu ԁisertai dengan uang jaminan untuk keperluan rehabilitasi lahan dari pihak pengusaha,” ujarnya.
Melalui perda yang sedang ԁisusun, Pemprov Jateng berharap proses rehabilitasi lahan kritis dapat berjalan lebih terarah dan memberikan dampak yang lebih nyata bagi lingkungan.
“Mudah-mudahan melalui Perda ini, upaya rehabilitasi lahan yang akan kita lakukan ke depannya bisa memiliki dampak yang lebih eskalatif dan terarah,” imbuhnya.
BACA JUGA: Banjir Bandang di Kaki Gunung Slamet, Senator Abdul Kholik: Bupati Banyumas Tegas Cabut Izin Tambang
Meski demikian, Sumarno menegaskan perda tersebut tidak secara otomatis menjadi dasar penutupan aktivitas tambang yang masih beroperasi.
Menurutnya, selama sebuah perusahaan memiliki izin resmi dan telah melalui proses asesmen pemerintah, maka operasionalnya tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
“Sepanjang mereka memiliki izin resmi, berarti aktivitas tersebut sudah lolos proses asesmen pemerintah,” katanya.
Ia menambahkan fokus utama perda tersebut adalah memastikan proses rehabilitasi berjalan baik setelah masa operasional tambang berakhir.





