AMBON, beritajateng.tv – Kekayaan mineral Indonesia terus bertentangan dengan tujuan lingkungan hijaunya. Sebuah undang-undang baru telah disahkan guna mengatur pertambangan dan melindungi lingkungan serta komunitas lokal, namun penegakannya masih lemah.
Di Pulau Buru, Mahani, petani eucalyptus, beralih profesi menjadi penambang emas untuk memperoleh penghasilan lebih. Ia hanyalah salah satu dari banyak orang yang ikut dalam demam emas. Pada 2011, terdapat temuan emas di Gunung Botak di pulau tersebut. Sejak saat itu, orang-orang dari seluruh Kepulauan Maluku berbondong-bondong datang ke pulau itu untuk mencari emas.
Di sisi lain, selama puluhan tahun sebelumnya Pulau Buru di Indonesia memiliki stigma sebagai tempat pengasingan bagi tahanan politik yang merupakan aktivis Partai Komunis Indonesia pada tahun 1965. Pada tahun 1965-66, terjadi pembunuhan massal terhadap simpatisan komunis di Indonesia, di mana tidak kurang dari 500.000 orang tewas.
BACA JUGA: Pembongkaran Dua Tambang Ilegal di Kendal dan Boyolali, Pelaku Raup Untung dari Pasir dan Tanah Urug
Sementara itu, bukit Gunung Botak di Kepulauan Maluku mencerminkan kompleksitas tata kelola pertambangan di Indonesia. Sejak penemuan emas pada tahun 2011 itu, wilayah tersebut mengalami perubahan drastis, dari daerah pertanian menjadi pusat pertambangan skala kecil yang tidak teratur. Ribuan penambang datang, sebagian besar tanpa izin resmi, dan aktivitas pertambangan berlangsung dengan metode yang merusak lingkungan.
Penggunaan merkuri dan sianida yang tak terkendali dalam proses pertambangan telah mencemari sungai, menghancurkan ekosistem, dan mengancam kesehatan masyarakat. Hal ini telah menyebabkan konflik antara penduduk, dan sering kali berujung pada kematian.
Namun, akar masalahnya tidak hanya terletak pada perilaku penambang ilegal. Regulasi negara yang seharusnya berfungsi sebagai penghalang pelindung justru membuka peluang untuk eksploitasi.
Penduduk yang terpinggirkan, bencana ekologi
Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang disahkan pada 2009 guna memperkuat perlindungan lingkungan dan hak masyarakat direvisi pada 2020. Revisi ini memperluas wewenang pemerintah pusat dan memudahkan pemberian izin pertambangan.





