SEMARANG, beritajateng.tv – Polemik aktivitas tambang galian C di Kabupaten Kendal yang belakangan ԁikeluhkan masyarakat ikut menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Di tengah proses evaluasi yang masih berjalan, DPRD Jawa Tengah sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Kelola Rehabilitasi Lahan Kritis dan Reklamasi Hutan Daerah yang ԁiharapkan menjadi pedoman pengelolaan lingkungan, termasuk pascaaktivitas pertambangan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Sumarno, mengatakan pemerintah saat ini masih menelusuri berbagai persoalan yang muncul terkait aktivitas tambang di Kendal. Terutama menyangkut aspek legalitas perizinannya.
“Iya, masalah itu [tambang galian C di Kendal] nanti akan teman-teman asesmen dan cek kembali. Terutama terkait dengan keabsahan izinnya,” ujar Sumarno usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Jawa Tengah di Gedung Berlian, Kota Semarang, Senin, 8 Juni 2026.
BACA JUGA: Peringati Hari Bumi, Gubernur Jateng Minta Kepala Daerah Berani Tertibkan Tambang Perusak Alam
Sumarno menuturkan, hasil pemeriksaan legalitas akan menentukan langkah penanganan yang bisa pemerintah lakukan ke depan.
“Kalau memang terbukti mereka beroperasi tanpa izin, tentu saja akan jauh lebih mudah bagi kita untuk melakukan penindakan hukum. Saat ini teman-teman sedang menelusuri permasalahan tersebut secara langsung,” lanjut Sumarno.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kendal bersama kepolisian dan sejumlah instansi menggelar rapat koordinasi lintas sektoral. Hal itu menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait dampak aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
Adapun aktivitas penambangan galian C milik CV Bukitsawi Indopermata yang berlokasi di Dusun Sepetek, Desa Kertosari, Kecamatan Singorojo, sampai saat ini masih ԁihentikan sementara waktu, sesuai dengan sanksi administratif yang telah ԁijatuhkan sebelumnya.
Perda Baru Akan Perkuat Pengawasan Aktivitas Tambang
Sumarno mengatakan, Raperda Tata Kelola Rehabilitasi Lahan Kritis dan Reklamasi Hutan Daerah nantinya akan memperkuat pedoman pemerintah dalam mengawasi aktivitas pertambangan maupun pemulihan lingkungan.
Menurutnya, selama ini proses penerbitan izin pertambangan selalu melibatkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK).





