Politik

DPW PSI Jawa Tengah Klarifikasi Pengunduran Diri DPC Kota Semarang, Ketum: Hanya 6, Bukan 13

×

DPW PSI Jawa Tengah Klarifikasi Pengunduran Diri DPC Kota Semarang, Ketum: Hanya 6, Bukan 13

Sebarkan artikel ini
dpd psi
Plang DPC yang dikembalikan ke kantor DPD PSI Kota Semarang karena pengurusnya mengundurkan diri. Minggu, 22 Februari 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Jawa Tengah memberikan klarifikasi terkait konflik internal yang menyebabkan polemik pengunduran diri pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di Kota Semarang.

Ketua DPW PSI Jawa Tengah, Antonius Yogo Prabowo, menegaskan bahwa jumlah DPC yang mundur tidak sebanyak yang beredar. Menurut Yogo, berdasarkan data internal dan bukti di lapangan, DPC yang mengundurkan diri hanya 6 dari total 16 DPC di Kota Semarang.

“Kami harus klarifikasi dulu soal jumlah. Setahu saya kalau dilihat di plang dan data bukan 13, tapi hanya 6 DPC. Bisa dilihat di gambar di video itu hanya 6 plang DPC yang di bawah dan kami punya data. Enam DPC yang menyatakan mengundurkan diri, mengembalikan mandat,” ujarnya saat beritajateng.tv hubungi melalui panggilan WhatsApp pada Senin, 23 Februari 2026.

DPW PSI Jawa Tengah, lanjutnya, tetap menghormati keputusan pengurus yang mundur, meskipun menyayangkan proses komunikasi yang dinilai tidak berjalan optimal.

“Ya, kami apa menghormati keputusan mereka. Tapi sekali lagi ini dinamika yang biasa di sebuah organisasi. Pergantian ketua, pergantian apa-apa kan biasa,” katanya.

BACA JUGA: Ketua DPD PSI Kota Semarang Di-PLT-kan Tanpa Sebab, 13 DPC Kompak Mundur

Ia menilai situasi tersebut merupakan dinamika organisasi yang wajar dalam proses penataan kepengurusan partai.

“Untuk membesarkan partai kami tempatkan orang-orang apa terbaik. Cuma ada beberapa orang yang tidak bisa menerima ini ya. Namanya anaknya orang banyak ya. Kami bisa maklum dengan cara yang berbeda-beda,” ujarnya.

Yogo juga menyayangkan langkah sebagian kader yang langsung menyampaikan pengunduran diri tanpa menempuh mekanisme internal partai, seperti Mahkamah Kehormatan Partai maupun bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK).