Semarang, 7/9 (BeritaJateng.tv) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang menyegel dua cafe ‘Haus’ yang berada di Kota Semarang lantaran tak menerapkan e-tax (elektronik pajak) untuk setiap pembayaran dari pelanggan.
Adapun dua cafe Haus yang disegel yakni yang berada di Jalan Puri Anjasmoro Raya (Sebelum gerbang PRPP, Semarang Barat dan kafe Haus yang berada di Jalan Gajah (depan MAJT), Gayamsari.
Saat didatangi Satpol PP, pegawai sedang melayani para pembeli. Petugas kemudian mengecek dan ternyata pihak manajemen belum menggunakan e-tax. Petugas kemudian menyegel dua kafe itu menggunakan Police Line, Stiker segel dan rantai.
Usai penyegelan, petugas mengedukasi manajemen agar segera menggunakan e-tax sesuai ketentuan.
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto SH MM mengatakan kedua kafe disegel lantaran melanggar Peraturan Walikota (Perwal) Semarang no 59 tahun 2018 tentang e-tax.
“Dalam Perwal ini jelas bahwa semua pengusaha harus menggunakan e-tax. Kemudian, kita ketahui dua kafe ini tidak pakai e-tax,” kata Fajar.