Scroll Untuk Baca Artikel
HeadlineHukum & KriminalNews Update

Dua Cafe ‘Haus’ di Segel Satpol PP Kota Semarang Buntut Tak Gunakan e-Tax

×

Dua Cafe ‘Haus’ di Segel Satpol PP Kota Semarang Buntut Tak Gunakan e-Tax

Sebarkan artikel ini
Dua Cafe 'Haus' di Segel Satpol PP Kota Semarang Buntut Tak Gunakan e-Tax

Ia menuturkan sebelum disegel, dua kafe itu telah mendapat peringatakan tiga kali sejak Januari 2022 agar di kafe tersebut bisa terpasang E-tax dari Pemerintah Kota Semarang. Namun pihak manajemen malah tak menggunakan.

“Segel itu akan dilepas bila di tempat tersebut sudah terpasang e-tax dari Bapenda. Sebelum ada e-tax, masih akan tetap tersegel,” jelasnya.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Ia menegaskan penggunaan E-tax sangat penting lantaran langsung diawasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Staf Manager Kafe Haus Puri Anjasmoro Semarang, Aditya mengatakan kafenya disegel karena belum terpasang e-tax.

“Kita sudah dapat pemberitahuan bahwa Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang akan pasang e-tax disini. Lalu saya kirim pemberitahuan ini ke manajemen pusat tapi belum ada tanggapan sampai sekarang jadinya disegel,” kata Adit.

Ia mengaku merasa dirugikan dengan adanya penyegelan. Sebab otomatis kafenya tak ada pemasukan dan tak bisa menggaji karyawan. (Ak/El)

Tinggalkan Balasan