Karena tidak mendapatkan penjelasan yang memadai, ibu korban melaporkan kejadian ini kepada TRCA Kota Samarinda. Setelah pemeriksaan di rumah sakit, ternyata hasil tes urin anak tersebut menunjukkan adanya amphetamin.
Kombes Ary Fadli menegaskan, lantaran kejadian ini, Polresta Samarinda menetapkan TR (50) sebagai tersangka.
Kabar mengenai balita positif narkoba di Samarinda langsung menjadi perbincangan di media sosial dan di kalangan warga sekitar. Akibatnya, balita malang tersebut mengalami kesulitan dalam makan dan tidur selama dua hari.
Saat ini, balita tersebut sedang menjalani perawatan intensif di salah satu rumah sakit. Berdasarkan informasi yang beredar, pada Minggu (11/6/2023), kondisi balita tersebut mulai membaik.
Balita positif narkoba tersebut sudah mau makan dengan normal, meskipun masih harus dipantau kondisinya selama beberapa hari ke depan. Kejadian ini mengingatkan kita sebagai orang tua untuk lebih berhati-hati dan waspada dalam mengawasi anak-anak kita. (*)