Scroll Untuk Baca Artikel
Jateng

Dua Mahasiswa Kasus Penyanderaan Saat May Day Terancam 7 Tahun Bui, Polisi Buru Pelaku Lain

×

Dua Mahasiswa Kasus Penyanderaan Saat May Day Terancam 7 Tahun Bui, Polisi Buru Pelaku Lain

Sebarkan artikel ini
Semarang Hari Buruh Ricuh
Bentrok antara massa unjuk rasa May Day dengan polisi di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Kamis, 1 Mei 2025. (Adher/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kepolisian masih memburu pelaku lain dalam kasus penyanderaan anggota Polri yang terjadi saat aksi unjuk rasa peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Kota Semarang.

Meski dua mahasiswa telah ditetapkan sebagai tersangka, Polrestabes Semarang menegaskan bahwa pengusutan kasus ini belum berhenti.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M. Syahduddi, menyatakan bahwa tim penyidik terus mengembangkan penyelidikan untuk menangkap pihak-pihak lain yang terlibat.

“Kami masih mencari pelaku-pelaku lainnya yang secara bersama-sama melakukan penyekapan dan pengeroyokan terhadap anggota kami. Proses penyidikan masih berjalan dan kami serius menuntaskan kasus ini,” tegas Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Jumat, 16 Mei 2025.

Sebelumnya, dua mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) telah diamankan dan dijadikan tersangka. Keduanya adalah M. Rafli S (20), mahasiswa jurusan Ilmu Pemerintahan FISIP, dan Rezky Setia Budi (20), mahasiswa jurusan Perikanan Tangkap FPIK.

BACA JUGA: Enam Massa Aksi May Day Semarang Masih Dalam Penahanan, Akademisi-Ortu Ajukan Penangguhan

Dugaan kuat, mereka terlibat dalam aksi penyanderaan terhadap seorang anggota kepolisian yang tengah menjalankan tugas pengamanan aksi.

Mereka dijerat dengan Pasal 333 ayat (1) KUHP tentang perampasan kemerdekaan, dengan ancaman pidana hingga 8 tahun penjara, dan subsidier Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Menurut pihak kepolisian, peristiwa penyanderaan tersebut berlangsung secara terang-terangan dan menggunakan kekerasan.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang ada di lokasi kejadian.

“Ini bukan hanya pelanggaran hukum biasa, tetapi juga bentuk perlawanan terhadap aparat yang sedang bertugas. Kami tidak akan membiarkan tindakan seperti ini berlalu begitu saja,” ujar Kapolrestabes.

Upaya pengejaran terhadap pelaku lain menjadi prioritas, mengingat dugaan kuat bahwa aksi ini melibatkan lebih dari dua orang.

Polisi mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait insiden ini untuk segera melaporkan guna mempercepat proses hukum.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan