Kepala kanwil direktorat terkait, Mardi Santoso, mengatakan semua napi yang menerima amnesti itu sudah langsung bebas setelah keluarnya surat keputusan presiden.
“Penilaian meliputi berbagai aspek, seperti partisipasi dalam program pembinaan serta sikap selama berada di lapas,” terang Mardi.
BACA JUGA: Hasto Kristiyanto Dapat Amnesti, Penasihat Hukum: Ini Simbol Tolak Kriminalisasi Politik
Ia menambahkan, tim seleksi juga mempertimbangkan rekomendasi dari lapas tempat napi tersebut menjalani masa pidana. Keputusan akhir bergantung pada evaluasi menyeluruh terhadap perubahan perilaku narapidana.
Amnesti ini menjadi momen penting bagi para mantan napi untuk membuktikan diri dan membangun kembali masa depan mereka.
Pihak lapas berharap proses ini mendorong semangat rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang lebih kuat ke depan. (*)