Hukum & Kriminal

Dua Napi Lapas Semarang Langsung Bebas Usai Terima Amnesti Presiden, Se-Jateng 65 Narapidana

×

Dua Napi Lapas Semarang Langsung Bebas Usai Terima Amnesti Presiden, Se-Jateng 65 Narapidana

Sebarkan artikel ini
amnesti napi | Semarang Lapas | Narapidana Natal
Ilustrasi lapas. (ant)

SEMARANG, beritajateng.tv – Dua napi warga binaan Lapas Kelas I Semarang akhirnya menghirup udara bebas usai menerima amnesti dari Presiden RI.

Kedua napi itu yakni A, terlibat kasus penyalahgunaan narkoba, serta K yang tersandung perkara perlindungan anak.

Kalapas Semarang, Fonika Affandi, menyebut A sebelumnya harus menjalani hukuman selama 3,5 tahun. Sedangkan K menghadapi masa hukuman hingga 12 tahun penjara.

BACA JUGA: Jejak Presiden dalam Pemberian Amnesti, Sejarah Perjalanan Hukum dan Politik Indonesia

“Dari empat nama yang diajukan, hanya dua orang yang memenuhi syarat amnesti,” ujar Fonika pada Minggu, 3 Agustus 2025.

Ia berharap mereka tidak mengulang kesalahan serupa dan mampu menjalani hidup lebih baik di masyarakat.

Fonika juga memberikan ucapan selamat kepada A dan K. Ia menyatakan, pemberian amnesti ini bukan tanpa proses, melainkan melalui tahap seleksi dan verifikasi ketat.

65 napi se-Jawa Tengah bebas usai terima amnesti

Sementara itu, data dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Wilayah Jawa Tengah mencatat total 65 narapidana di berbagai lapas serta rutan se-Jawa Tengah turut memperoleh amnesti serupa.

Kepala kanwil direktorat terkait, Mardi Santoso, mengatakan semua napi yang menerima amnesti itu sudah langsung bebas setelah keluarnya surat keputusan presiden.

“Penilaian meliputi berbagai aspek, seperti partisipasi dalam program pembinaan serta sikap selama berada di lapas,” terang Mardi.

BACA JUGA: Hasto Kristiyanto Dapat Amnesti, Penasihat Hukum: Ini Simbol Tolak Kriminalisasi Politik

Ia menambahkan, tim seleksi juga mempertimbangkan rekomendasi dari lapas tempat napi tersebut menjalani masa pidana. Keputusan akhir bergantung pada evaluasi menyeluruh terhadap perubahan perilaku narapidana.

Amnesti ini menjadi momen penting bagi para mantan napi untuk membuktikan diri dan membangun kembali masa depan mereka.

Pihak lapas berharap proses ini mendorong semangat rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang lebih kuat ke depan. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp