Jateng

Dua Pekan Jelang Penetapan UMP Jateng, Disnakertrans Soal Kenaikan 10 Persen: Belum Tahu

×

Dua Pekan Jelang Penetapan UMP Jateng, Disnakertrans Soal Kenaikan 10 Persen: Belum Tahu

Sebarkan artikel ini
Penetapan UMP
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, Ahmad Aziz, saat dijumpai di kantornya, Rabu, 5 November 2025 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah dijadwalkan pada 21 November, disusul Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada 30 November 2025.

Namun, jadwal tersebut masih mengacu pada ketentuan yang berlaku sebelumnya karena peraturan baru tentang pengupahan belum disahkan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, mengatakan pemerintah saat ini sedang melakukan uji publik terhadap rancangan peraturan pemerintah (RPP) pengganti PP 36 tentang Pengupahan.

BACA JUGA: Soal Apindo Minta UMP Rendah dan Hapus UMSK, Serikat Pekerja: Mayoritas Mereka HRD, Bukan Pengusaha

“Karena hari ini bertepatan dengan uji publik PP pengganti PP 36 tentang Pengupahan, maka tadi tersepakati bahwa kita menyimak, mendengarkan, mengikuti dari Bu Dirjen PHI (Pembinaan Hubungan Industrial) terkait penjelasan rancangan peraturan pemerintah tentang pengupahan,” ujar Aziz saat beritajateng.tv jumpai di kantornya, Rabu, 5 November 2025 sore.

Menurut Aziz, RPP yang diuji publik merupakan rancangan perubahan kedua atas PP 36. Perubahan pertama sebelumnya telah ditetapkan melalui PP 51.

Dasar pembahasan dan penetapan UMP 2026

Adapun regulasi baru ini nantinya akan menjadi dasar pembahasan dan penetapan upah minimum tahun 2026. “Ini masih bentuknya RPP. Uji publik itu kan bagian dari meminta masukan dari berbagai macam stakeholder,” jelasnya.

Ia menambahkan, pelaksanaan uji publik guna menjaring masukan dari kementerian, dinas yang membidangi ketenagakerjaan di provinsi maupun kabupaten/kota, serta dari organisasi pengusaha dan serikat buruh.

Untuk penetapan UMP tahun 2025 lalu, kata Aziz, pemerintah daerah masih berpedoman pada aturan lama.

BACA JUGA: Upah Minimum Jateng 2026 Belum Ada Ketetapan, Ahmad Luthfi: Tanya Pusat, Regulasi Belum Turun

“Kalau kemarin penetapan upah minimumnya kan menggunakan Permen 16 Tahun 2024, itu hanya untuk menetapkan upah minimum tahun 2025. Maka PP ini nanti sebagai dasar landasan untuk kita membahas upah minimum 2026,” katanya.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan