“Mereka melakukan aksi memblokade jalan dengan melintangkan kendaraan, dua kendaraan komando, dua truk, dan membakar ban di tengah-tengah jalan. Sehingga terjadi kemacetan panjang dari arah timur maupun barat,” terang Jaka.
Polisi yang berada di lokasi segera bertindak mengamankan situasi dan menangkap tersangka berinisial S dan I. Dari hasil pemeriksaan, keduanya kini ditahan di Polda Jawa Tengah.
S dan I terjerat 3 pasal, polisi amankan satu tersangka tambahan dari AMPB
Lebih jauh, Jaka menyebut aksi pemblokiran tersebut termasuk tindak pidana. Sebab, itu mengganggu ketertiban umum dan menghambat aktivitas masyarakat di jalur nasional. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 192, Pasal 160, dan Pasal 169 KUHP.
“Modusnya adalah pemblokiran Jalan Pantura dengan mengganggu dan membuat situasi menjadi tidak kondusif,” ujarnya.
Polisi juga mengamankan satu tersangka tambahan yang masih satu kelompok dengan S dan I. Ketiganya kini berstatus tahanan Polda Jateng.
BACA JUGA: Aksi Solidaritas di Mapolda Jateng, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Desak Pembebasan Botok-Teguh
“Setelah pengembangan dari dua tersangka ini, kami mengamankan satu lagi pelaku yang satu grup dengan I dan sudah kami periksa,” jelasnya.
Barang bukti yang polisi sita antara lain satu unit mobil Ford Ranger sebagai mobil komando lengkap dengan atribut dan seragam, satu mobil pick-up milik tersangka T, serta truk pengangkut massa.
“Barang bukti yang kami amankan adalah mobil komando Ford Ranger dengan atribut dan uniform, mobil pikap milik saudara T, dan satu truk pengangkut massa,” pungkas Jaka. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi













