SEMARANG, beritajateng.tv – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah mengungkap dua kasus penambangan ilegal di Kabupaten Kendal dan Kabupaten Boyolali.
Dari masing-masing lokasi, polisi mengamankan satu orang tersangka yang di ketahui sebagai pemilik lokasi, penyewa, sekaligus pendana kegiatan tambang tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djoko Julianto, mengatakan kedua lokasi tambang tersebut beroperasi tanpa izin usaha pertambangan.
“Yang satu di wilayah Kabupaten Kendal, yang satu di wilayah Kabupaten Boyolali. Dari masing-masing TKP kita amankan satu orang pelaku, sekaligus pemilik lokasi dan dia sebagai penyewa dan sekaligus sebagai pendana,” ujar Djoko dalam konferensi pers di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Banyumanik, Kota Semarang, Senin, 23 Februari 2026.
BACA JUGA: Respons Raperda Minerba, Sekda Jateng: Untuk Menindak Tambang Ilegal di Jawa Tengah
Menurut Djoko, para pelaku telah beraktivitas kurang lebih dua bulan sebelum akhirnya petugas amankan.
“Pelaku sudah beraktivitas kurang lebih dua bulan. Setelah kita lakukan penyelidikan memang tidak ada izin dan mereka lakukan secara ilegal untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Penjualan Tambang Pasir di Boja Kendal Rp800 Ribu per Rit
Kasus pertama terjadi di Dusun Gowok, Desa Ngabean, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal. Tersangka berinisial R (52), warga Krajan Pagertoya, Kecamatan Limbangan, melakukan penambangan pasir.
Di lokasi tersebut, petugas mengamankan satu unit excavator merek Develon tipe DX220A-2M warna oranye. Unit itu tersangka gunakan untuk mengeruk material pasir. Djoko menjelaskan, hasil tambang tersangka jual secara langsung kepada masyarakat yang datang ke lokasi.
“Untuk yang di Kendal itu pasir. Jadi dia buka di lokasi kemudian ada kendaraan-kendaraan yang datang langsung membeli di lokasi,” katanya.
Adapun harga jual pasir ditetapkan sebesar Rp800.000 per rit. Selain alat berat, polisi juga menyita uang tunai Rp600.000 yang dugaan kuat hasil penjualan, sampel pasir, fotokopi surat perjanjian jual beli tanah, faktur pembelian alat berat, serta uang Rp100.000 sisa pembayaran operator.





