Berdasarkan perhitungan penyidik, potensi kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal di Kendal mencapai sekitar Rp340.400.000 dengan luas lokasi terdampak sekitar 3.100 meter persegi.
Modus Penataan Lahan di Boyolali Terhadap 449 Rit Tanah Urug
Kasus kedua terjadi di Desa Karanggeneng, Kecamatan Boyolali, Kabupaten Boyolali. Tersangka berinisial S (47), warga Dusun Gumulun, Desa Kemiri, Kecamatan Mojosongo, melakukan penambangan tanah urug.
Berbeda dengan kasus di Kendal, aktivitas di Boyolali terkemas seolah-olah sebagai kegiatan penataan lahan. Namun hasil tanah urug dijual kepada masyarakat umum.
“Sedangkan kerja sama tadi dengan masyarakat dia berbuat seakan-akan dia menyewa lokasi itu oleh masyarakat. Jadi informasi itulah kemudian disampaikan ke kita bahwasanya lokasi yang awalnya digunakan untuk usaha rupanya digunakan oleh pelaku untuk diambil tanahnya dan pasirnya,” jelas Djoko.
Tanah urug tersebut dijual dengan harga Rp165 ribu per rit. Dari hasil penyelidikan, tercatat aktivitas pengangkutan mencapai 449 ritase.
Di Boyolali, polisi mengamankan satu unit excavator merek Hyundai HX 210 warna kuning, dua unit dump truck (Toyota Dyna dan Hino Dutro), buku catatan ritase, serta sampel material tanah urug.
Potensi kerugian negara akibat aktivitas di Boyolali perkiraannya mencapai Rp226.251.000 dengan luas lahan terdampak sekitar 4.746 meter persegi.
Pelaku Terjerat UU Minerba, Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Miliar
Atas perbuatannya, kedua tersangka di jerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009.
Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Djoko menegaskan, penindakan berlangsung setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas pembukaan lahan baru yang dugaan kuat tanpa izin.





