“Usulannya boleh dari kelompok masyarakat, dan boleh juga dari tingkat kabupaten/kota,” jelasnya.
Adapun proses pengusulan kemudian berlangsung secara berjenjang. Dari tingkat kabupaten/kota, tokoh yang terusulkan terlebih dahulu di kaji untuk memastikan persyaratan terpenuhi.
Setelah memenuhi persyaratan, usulan diajukan kepada bupati atau wali kota untuk mendapatkan rekomendasi. Selanjutnya, berkas diteruskan kepada gubernur untuk diproses di tingkat provinsi.
“Gubernur kemudian membentuk TP2GD (Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah) tingkat Provinsi Jawa Tengah. TP2GD Provinsi kemudian mengadakan rapat atas usulan dari kabupaten/kota tersebut,” tutur Imam.
Apabila memenuhi persyaratan di tingkat provinsi, berkas kemudian tim teruskan kepada Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) untuk menjalani proses pengkajian di tingkat pusat.
“Kalau seandainya memenuhi syarat di tingkat provinsi, berkasnya diajukan ke TP2GP. Baru setelah itu pihak kementerian mengajukan nama-nama tersebut ke tim pemberi gelar di pusat,” katanya.
Pengusulan Kembali Lima Tokoh Lama sebagai Pahlawan Nasional
Selain dua nama baru, terdapat lima tokoh dari Jawa Tengah yang kembali jadi usulan sebagai Pahlawan Nasional.
Kelima tokoh tersebut yakni dr. Kariadi dari Kota Semarang, Bambang Sugeng, Bambang Soeprapto Dipokoesoemo, Roebiono Kertopati, dan Basoeki Probowinoto.
Imam mengatakan, pengusulan kembali terlaksana karena kelima tokoh tersebut sebelumnya belum mendapatkan gelar Pahlawan Nasional. Menurutnya, sejumlah tokoh bahkan telah beberapa kali ada pengajuan, tetapi belum memperoleh gelar dari pemerintah pusat.
“Tokoh-tokoh ini seperti dr. Kariadi sudah pernah terusulkan di tahun 2014, 2018, dan seterusnya. Mereka sudah memenuhi persyaratan sejarah, tetapi karena dari pusat belum memberikan gelar, maka daerah berhak mengusulkannya kembali,” jelas Imam.
Dengan dua usulan baru dan lima usulan ulang tersebut, total terdapat sekitar tujuh nama dari Jawa Tengah yang masuk dalam pengusulan Pahlawan Nasional 2026.





