Imam mengatakan, belum ada perolehan gelar oleh sejumlah tokoh yang telah memenuhi persyaratan tidak serta-merta berarti mereka tidak layak. Salah satu persoalannya berkaitan dengan keterbatasan kuota penerima gelar Pahlawan Nasional setiap tahun.
Menurutnya, pemberian gelar Pahlawan Nasional setiap tahunnya hanya sekitar 10 orang. Sementara itu, usulan yang masuk ke TP2GP mencapai puluhan nama dan berasal dari 38 provinsi di Indonesia.
“Ini masalah kuota tingkat nasional. Pemberian gelar Pahlawan Nasional itu setiap tahunnya terbatas, hanya sekitar 10 orang. Padahal usulan yang masuk ke TP2GP itu puluhan jumlahnya dan berasal dari 38 provinsi di seluruh Indonesia, tidak hanya dari Jawa Tengah,” ujarnya.
Sebab itu, proses seleksi di tingkat pusat berlangsung ketat. Imam menegaskan keputusan akhir pemberian gelar sepenuhnya berada di pemerintah pusat dan tidak dapat diintervensi dari daerah.
“Jadi seleksinya sangat ketat, dan semuanya diserahkan mutlak kepada pusat, tidak bisa diintervensi dari mana-mana,” tegasnya.
Adapun pengusulan dan pemberian gelar Pahlawan Nasional bukan berlangsung bertepatan dengan peringatan HUT Kemerdekaan RI pada Agustus. Imam meluruskan bahwa momentum pemberian gelar berlangsung pada November, bertepatan dengan Hari Pahlawan.
BACA JUGA: Liburan Sekolah, Ratusan Gen Z dan Gen Alpha Pentaskan Kisah Kepahlawanan Nyai Ageng Serang
Untuk tahun ini, seluruh usulan dari Jawa Tengah telah dikirim ke pusat dan daerah kini tinggal menunggu keputusan.
Ia menambahkan, apabila seluruh persyaratan dan dokumen lengkap, Dinas Sosial Jateng akan memfasilitasi pengusulan tersebut hingga ke tingkat pusat.
“Kami di Dinas Sosial tentu menerima semua usulan dengan baik. Posisi kami di sini adalah mengelola proses administrasinya. Kami mengundang tim TP2GD untuk mengkaji, membicarakan kelayakan tokoh yang terajukan, serta memeriksa dokumen-dokumen persyaratan umum maupun khususnya,” tandas Imam. (*)
Editor: Farah Nazila





