Pasal 43 menegaskan bahwa, “Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Tim Pengawal Demokrasi juga laporkan Kades Tegalgiri ke Bawaslu Boyolali
Dalam kesempatan lain, anggota Tim Pengawal Demokrasi, Maryo John, meminta Bawaslu Boyolali memanggil dan memperingatkan Kades Tegalgiri, Kecamatan Nogosari, untuk menjaga netralitasnya.
“Kami meminta kepada Bawaslu untuk memanggil dan mengingatkan Saudara Ngateman selaku
Kades Tegalgiri, Kecamatan Nogosari, Boyolali, untuk tetap netral dan menjadi pengayom masyarakat, dan tegak lurus pada UU,” tegasnya.
Ia juga mendesak seluruh kepala desa di Boyolali agar tidak menyalahgunakan wewenangnya.
“Pak Lurah harus menjadi bapak bagi rakyatnya,” tambah John.
John mengingatkan masyarakat Boyolali untuk tidak gentar menghadapi intimidasi apa pun dalam menentukan pilihan.
Ia juga mengungkapkan bahwa media sosial kini marak dengan informasi terkait dukungan sejumlah ASN Boyolali terhadap kandidat tertentu. Antara lain beredar di platform media sosial seperti TikTok. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi