SEMARANG, beritajateng.tv – Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengungkapkan adanya penyelidikan terkait dugaan mobilisasi kepala desa yang diduga mendukung salah satu pasangan calon dalam Pilkada Jawa Tengah 2024.
“Kami menunggu informasi dari Bawaslu Kota Semarang. Apakah ini termasuk tindak pemilihan, pelanggaran netralitas, atau tidak ada pelanggaran,” ujar Bagja, Senin, 28 Oktober 2024.
Bagja menegaskan, jika terbukti ada pelanggaran, para pelaku bisa dikenai sanksi pidana. Ancaman hukuman terendah adalah penjara 1 bulan dan denda Rp600 ribu, sementara hukuman tertinggi berupa penjara 6 bulan dengan denda mencapai Rp6 juta.
BACA JUGA: Tim Luthfi-Yasin Datangi Bawaslu Jawa Tengah, Laporkan Camat Grogol dan Empat Kades
Jika kasus ini berkembang menjadi pelanggaran pidana yang lebih serius, maka bisa ada penerapan sanksi tambahan.
“Terdapat kemungkinan pencopotan jabatan kepala desa jika terbukti bersalah. Keputusan ini nantinya dari Kementerian Dalam Negeri,” tambahnya.
Sementara itu, apabila pelanggaran hanya menyangkut netralitas tanpa unsur pidana, hukumannya bukanlah berupa pidana.
“Biasanya, pelanggaran netralitas hanya dikenai sanksi administratif, sehingga kepala desa masih bisa menjabat,” jelas Bagja lebih lanjut.
Temuan Bawaslu di wilayah Jawa Tengah terkait mobilisasi kepala desa
Pada Jumat, 25 Oktober 2024, Bawaslu Kota Semarang menangkap puluhan kepala desa yang tengah berkumpul di hotel mewah di Semarang. Mereka menurut dugaan hendak mendukung salah satu calon.
Operasi ini berdasarkan informasi adanya mobilisasi kepala desa dari berbagai daerah di Jateng untuk Pilkada Jateng. Tim Bawaslu Semarang menerjunkan 11 petugas untuk menyelidiki lokasi pada Rabu, 23 Oktober 2024.
Namun, petugas Bawaslu sempat terhambat memasuki ruangan. Mereka baru bisa masuk setelah bertemu seorang kepala desa yang baru tiba di lokasi.
BACA JUGA: Ramai Mobilisasi Kades Menangkan 02, Ini Kata Tim Hukum Luthfi-Yasin
Dari investigasi, para kepala desa mengaku berasal dari Paguyuban Kepala Desa (PKD) Se-Jateng dengan slogan “Satu Komando Bersama Sampai Akhir.”





