Scroll Untuk Baca Artikel
Jateng

Dugaan Kongkalikong dalam Pencairan Kredit BPR Bank Blora Artha, DPRD Minta Penagihan Rp 20 Miliar

×

Dugaan Kongkalikong dalam Pencairan Kredit BPR Bank Blora Artha, DPRD Minta Penagihan Rp 20 Miliar

Sebarkan artikel ini
kredit BPR Bank Blora
Dugaan gratifikasi kredit BPR Bank Blora kian mencuat. (Foto: Heri/beritajateng.tv).

BLORA, beritajateng.tv – Dugaan kongkalikong antara nasabah dan pejabat Direktur Umum dan Pemasaran dalam proses pencairan kredit BPR Bank Blora Artha yang berakhir pada kredit macet senilai Rp 11 miliar terus menguat.

Hal ini terungkap saat DPRD Kabupaten Blora mengundang Dewan Pengawas dan Direksi Bank Blora Artha untuk dimintai keterangan.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blora, Siswanto, menyatakan bahwa pihaknya telah menemukan dugaan kongkalikong dan gratifikasi dari nasabah kepada pejabat BPR tersebut.

“Ada dugaan kongkalikong dalam pencairan kredit BPR Bank Blora Artha. Dugaan gratifikasi dari nasabah ke pejabat BPR. Ada kredit macet Rp 11 Miliar di luar kota, bahkan luar pulau. Harus kita tagih sampai kembali. Kalau tidak, wajib lelang agunan, kekayaan daerah harus kembali,” ungkap Siswanto.

BACA JUGA: LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPR Jepara Artha

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan