BLORA, beritajateng.tv – Dugaan kongkalikong antara nasabah dan pejabat Direktur Umum dan Pemasaran dalam proses pencairan kredit BPR Bank Blora Artha yang berakhir pada kredit macet senilai Rp 11 miliar terus menguat.
Hal ini terungkap saat DPRD Kabupaten Blora mengundang Dewan Pengawas dan Direksi Bank Blora Artha untuk dimintai keterangan.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blora, Siswanto, menyatakan bahwa pihaknya telah menemukan dugaan kongkalikong dan gratifikasi dari nasabah kepada pejabat BPR tersebut.
“Ada dugaan kongkalikong dalam pencairan kredit BPR Bank Blora Artha. Dugaan gratifikasi dari nasabah ke pejabat BPR. Ada kredit macet Rp 11 Miliar di luar kota, bahkan luar pulau. Harus kita tagih sampai kembali. Kalau tidak, wajib lelang agunan, kekayaan daerah harus kembali,” ungkap Siswanto.
BACA JUGA: LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPR Jepara Artha