JAKARTA, beritajateng.tv – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang perdana praperadilan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri, yang semula terjadwal hari ini, Senin, 20 Januari 2025.
Penundaan ini terjadi lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menghadiri sidang. Hakim Arif Budi Cahyono menyampaikan bahwa sidang ditunda hingga Senin, 3 Februari 2025.
BACA JUGA: Dua Kali Mangkir Panggilan Penyidik, Wali Kota Semarang Mbak Ita Berpeluang KPK Jemput Paksa
“Tergugat tidak hadir hari ini dan telah mengirim surat. Sidang kami tunda [hingga] Senin, 3 Februari 2025,” ujar Arif saat sidang.
Surat dari KPK menjelaskan alasan penundaan ialah untuk mempersiapkan administrasi persidangan yang belum selesai.
BACA JUGA: KPK Perpanjang Pencekalan ke Luar Negeri Wali Kota Semarang Mbak Ita: Berlaku Enam Bulan ke Depan
“Surat dari KPK tertanggal 16 Januari 2025 menyatakan bahwa mereka membutuhkan waktu lebih untuk menyiapkan administrasi,” tambah Arif.
Kuasa hukum Alwin, Erna Ratnaningsih, menerima keputusan penundaan sidang tersebut tanpa keberatan.
“Baik, Yang Mulia,” ucapnya dalam sidang.
Alwin Basri mengajukan gugatan praperadilan pada 6 Januari 2025. Gugatan bernomor 2/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL itu bertujuan untuk menguji keabsahan penetapan Alwin sebagai tersangka oleh KPK.
Hingga kini, petitum permohonan belum tampil di laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel.
BACA JUGA: KP2KKN Jateng Dukung Putusan Praperadilan Mbak Ita, Ingin KPK Segera Naikkan Status Perkara
Sebelumnya, Alwin Basri dan istrinya, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, KPK tetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi, suap pengadaan barang, dan pemotongan insentif pegawai.
Dugaan pelanggaran ini terkait dengan pengelolaan retribusi daerah di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. (*)





