Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & Kriminal

KPK Perpanjang Pencekalan ke Luar Negeri Wali Kota Semarang Mbak Ita: Berlaku Enam Bulan ke Depan

×

KPK Perpanjang Pencekalan ke Luar Negeri Wali Kota Semarang Mbak Ita: Berlaku Enam Bulan ke Depan

Sebarkan artikel ini
KPK Jemput | Ita Luar Negeri | Putusan Praperadilan Ita | KPK Ita | KPK Semarang Kota
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita), saat hadir di gedung KPK, Kamis, 1 Agustus 2024. (ant)

SEMARANG, beritajateng.tv – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperpanjang larangan ke luar negeri untuk Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita.

Sebelumnya, pencegahan ini berlaku sejak Juli 2024 selama enam bulan, dan kini diperpanjang mulai 10 Januari 2025.

“Perpanjangan [pencekalan Mbak Ita ke luar negeri] ini berlaku enam bulan ke depan,” ujar Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Minggu, 19 Januari 2025.

BACA JUGA: KPK Tahan 2 Kasus Korupsi Pemkot Semarang Hingga 5 Februari, Mbak Ita-Alwin Basri Sebelumnya Mangkir

Langkah ini merupakan bagian dari proses penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

KPK sedang menyelidiki tiga perkara besar. Pertama, dugaan korupsi pada pengadaan barang dan jasa Pemkot Semarang tahun 2023-2024.

Kedua, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak serta retribusi daerah. Ketiga, penerimaan gratifikasi selama periode 2023-2024.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan