Hukum & Kriminal

KPK Perpanjang Pencekalan ke Luar Negeri Wali Kota Semarang Mbak Ita: Berlaku Enam Bulan ke Depan

×

KPK Perpanjang Pencekalan ke Luar Negeri Wali Kota Semarang Mbak Ita: Berlaku Enam Bulan ke Depan

Sebarkan artikel ini
KPK Jemput | Ita Luar Negeri | Putusan Praperadilan Ita | KPK Ita | KPK Semarang Kota
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita), saat hadir di gedung KPK, Kamis, 1 Agustus 2024. (ant)

SEMARANG, beritajateng.tv – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperpanjang larangan ke luar negeri untuk Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita.

Sebelumnya, pencegahan ini berlaku sejak Juli 2024 selama enam bulan, dan kini diperpanjang mulai 10 Januari 2025.

“Perpanjangan [pencekalan Mbak Ita ke luar negeri] ini berlaku enam bulan ke depan,” ujar Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Minggu, 19 Januari 2025.

BACA JUGA: KPK Tahan 2 Kasus Korupsi Pemkot Semarang Hingga 5 Februari, Mbak Ita-Alwin Basri Sebelumnya Mangkir

Langkah ini merupakan bagian dari proses penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

KPK sedang menyelidiki tiga perkara besar. Pertama, dugaan korupsi pada pengadaan barang dan jasa Pemkot Semarang tahun 2023-2024.

Kedua, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak serta retribusi daerah. Ketiga, penerimaan gratifikasi selama periode 2023-2024.

BACA JUGA: KP2KKN Jateng Dukung Putusan Praperadilan Mbak Ita, Ingin KPK Segera Naikkan Status Perkara

Dalam perkembangan terbaru, KPK telah menetapkan empat tersangka. Dua di antaranya, Ketua Gapensi Semarang Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa Rachmat Utama Djangkar, sudah ditahan.

“Keduanya ditahan selama 20 hari hingga 5 Februari 2025 di Rutan KPK,” ungkap Tessa.

Menurut Tessa, Martono menurutan duga menerima gratifikasi bersama Wali Kota Semarang dan suaminya, Alwin Basri.

BACA JUGA: Kalah Praperadilan, Status Tersangka Wali Kota Semarang Mbak Ita Tetap Sah

Sedangkan Rachmat Utama Djangkar terlibat kasus pemberian atau janji kepada penyelenggara negara terkait pengadaan meja serta kursi sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang.

Namun, hingga kini, Mbak Ita dan suaminya belum memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Mereka meminta jadwal pemeriksaan ulang. Sementara itu, KPK belum mengungkap detail lebih lanjut terkait konstruksi perkara yang menjerat mereka. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp