SEMARANG, beritajateng.tv – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperpanjang larangan ke luar negeri untuk Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita.
Sebelumnya, pencegahan ini berlaku sejak Juli 2024 selama enam bulan, dan kini diperpanjang mulai 10 Januari 2025.
“Perpanjangan [pencekalan Mbak Ita ke luar negeri] ini berlaku enam bulan ke depan,” ujar Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Minggu, 19 Januari 2025.
BACA JUGA: KPK Tahan 2 Kasus Korupsi Pemkot Semarang Hingga 5 Februari, Mbak Ita-Alwin Basri Sebelumnya Mangkir
Langkah ini merupakan bagian dari proses penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
KPK sedang menyelidiki tiga perkara besar. Pertama, dugaan korupsi pada pengadaan barang dan jasa Pemkot Semarang tahun 2023-2024.
Kedua, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak serta retribusi daerah. Ketiga, penerimaan gratifikasi selama periode 2023-2024.