SUKOHARJO, beritajateng.tv – Buntut adanya kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi di lingkungan kampus, kini Rektorat Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) memberhentikan dua orang oknum dosen.
Rektor UMS Prof Dr Sofyan Anif melalui Wakil Rektor IV UMS, Em Sutrisna menyebut bahwa usai melalui investigasi oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) dan Komisi Penegak Disiplin Universitas Muhammadiyah Surakarta, oknum staf edukatif UMS diberhentikan sebagai dosen.
BACA JUGA: Dugaan Pelecehan Seksual oleh Dosen Pembimbing, Ini 5 Kesepakatan Aliansi Mahasiswa dan Rektor UMS
Adapun pemberhentian ini merupakan keputusan dari Rektor sebagaimana tertulis dalam SK Nomor 179/IV/2024 dan 180/IV/2024.
“Rektor memberikan keputusan sebagaimana SK Nomor 179/IV/2024 dan 180/IV/2024 yakni memberikan sanksi untuk kasus pertama (pelecehan seksual) berupa diberhentikan sebagai dosen,” kata Wakil Rektor IV UMS Solo, Prof Em Sutrisna.
Kasus pertama yang tersebut mengacu kepada dosen yang melakukan bimbingan skripsi di rumahnya. Kasus ini viral di media sosial setelah mahasiswi bimbingannya mengaku mengalami pelecehan seksual oleh dosen itu.
“Terkait kasus kedua, maka dosen yang bersangkutan di berhentikan dari jabatan struktural, di berhentikan sebagai dosen dan di alihstatuskan menjadi tenaga administratif selama dua tahun,” kata Em Sutrisna saat membacakan pers rilis, Sabtu, 20 Juli 2024.
UMS terus berkomitmen untuk memberikan perlindungan terhadap harkat dan martabat perempuan. Serta mencegah dari segala bentuk tindakan kekerasan seksual dalam bentuk apapun.
“Rektor serta segenap civitas UMS sangat berempati kepada korban dan siap untuk memberikan pendampingan psikologis dan hukum. Serta menjamin bahwa yang bersangkutan tetap akan mendapatkan perlakuan adil dalam menyelesaikan studinya,” terang Em Sutrisna.