SEMARANG, beritajateng.tv – Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) dan perwakilan mahasiswa telah mencapai kesepakatan terkait dugaan pelecehan seksual oleh dosen pembimbing skripsi terhadap mahasiswinya.
Rektor UMS, Sofyan Anif, menyatakan bahwa sudah ada nota kesepahaman antara Aliansi Mahasiswa UMS dan pimpinan UMS tentang pencegahan serta penanggulangan kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Dalam nota kesepahaman tersebut terdapat lima poin yang menjadi kesepakatan, yaitu:
Pertama, perwakilan aliansi mahasiswa sebagai pihak pertama dan perwakilan pimpinan UMS sebagai pihak kedua akan segera mengesahkan pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan seksual paling lambat pada tanggal 17 Agustus 2024.
“[Kedua,] pedoman tersebut akan kami susun dengan melibatkan perwakilan mahasiswa dari setiap fakultas,” ujar Sofyan Anif, Kamis, 18 Juli 2024.
BACA JUGA: Ramai Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi oleh Eks Ketua UKM Basket Undip, Begini Tanggapan BEM
Ketiga, pihak kedua juga akan menginstruksikan seluruh pelaku kekerasan seksual yang terbukti bersalah untuk meminta maaf secara terbuka kepada civitas academica UMS.
Keempat, pihak kedua akan mengeluarkan dosen pelaku dari UMS dengan mempertimbangkan hasil sidang tim komisi disiplin.
Kelima, Rektor UMS juga berkomitmen untuk memberikan klarifikasi terkait kasus pelecehan seksual yang beredar di UMS. Paling lambat, dalam waktu 3 x 24 jam di hadapan media nasional.
“Kami berharap kesepakatan ini akan menjadi instrumen bagi mahasiswa dan BEM untuk membangun etika di UMS,” imbuhnya.
BACA JUGA: Viral di X, Ini Kata Kampus Soal Dugaan Pelecehan Seksual Eks Ketua UKM Basket Undip ke Mahasiswi
Awal mula kasus dugaan pelecehan seksual oleh dosen pembimbing UMS
Sebelumnya, kasus dugaan pelecehan tersebut mencuat setelah viral di media sosial. Kejadian tersebut pertama kali terunggah oleh akun Instagram @dpn.ums.
Tuduhannya yakni dosen tersebut melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya saat bimbingan skripsi di rumahnya pada malam hari.
Wakil Rektor IV UMS, EM Sutrisna, menegaskan bahwa bimbingan skripsi harus berada di dalam kampus dan sesuai jam kerja.
“UMS sudah memiliki regulasi terkait bimbingan skripsi, tesis, atau disertasi. Tidak boleh melakukan bimbingan di luar kampus, apalagi di rumah dosen,” tegasnya. (*)





