Keempat, pihak kedua akan mengeluarkan dosen pelaku dari UMS dengan mempertimbangkan hasil sidang tim komisi disiplin.
Kelima, Rektor UMS juga berkomitmen untuk memberikan klarifikasi terkait kasus pelecehan seksual yang beredar di UMS. Paling lambat, dalam waktu 3 x 24 jam di hadapan media nasional.
“Kami berharap kesepakatan ini akan menjadi instrumen bagi mahasiswa dan BEM untuk membangun etika di UMS,” imbuhnya.
BACA JUGA: Viral di X, Ini Kata Kampus Soal Dugaan Pelecehan Seksual Eks Ketua UKM Basket Undip ke Mahasiswi
Awal mula kasus dugaan pelecehan seksual oleh dosen pembimbing UMS
Sebelumnya, kasus dugaan pelecehan tersebut mencuat setelah viral di media sosial. Kejadian tersebut pertama kali terunggah oleh akun Instagram @dpn.ums.
Tuduhannya yakni dosen tersebut melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya saat bimbingan skripsi di rumahnya pada malam hari.
Wakil Rektor IV UMS, EM Sutrisna, menegaskan bahwa bimbingan skripsi harus berada di dalam kampus dan sesuai jam kerja.
“UMS sudah memiliki regulasi terkait bimbingan skripsi, tesis, atau disertasi. Tidak boleh melakukan bimbingan di luar kampus, apalagi di rumah dosen,” tegasnya. (*)