SEMARANG, beritajateng.tv – Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) resmi menjatuhkan sanksi tegas kepada Muhammad Dias Saktiawan, dosen yang diduga melakukan dugaan kekerasan verbal terhadap tenaga medis di Rumah Sakit Islam (RSI) Sultan Agung pada 5 September 2025 lalu.
Keputusan ini disampaikan langsung oleh Prof. Dr. Jawade Hafidz, S.H., M.H. selaku juru bicara Unissula, dalam konferensi pers bersama media, Kamis, 18 September 2025.
Menurut hasil klarifikasi Dewan Etik Unissula, tidak terdapat adanya pemukulan. Namun, terdapat dorongan fisik dan ucapan bernada tinggi dari Dias kepada dokter anestesi, dr. Astrandaya Adjie, yang membuat situasi menjadi tegang.
BACA JUGA: Dekan FH Unissula Tanggapi Dugaan Kekerasan Dosen ke Dokter di RSI Sultan Agung Semarang
Jawade menjelaskan bahwa universitas menindaklanjuti peristiwa tersebut secara serius. Dewan Etik Unissula telah memanggil sejumlah pihak. Yakni mulai dari Direktur RSI Sultan Agung, dokter pendamping persalinan, hingga pihak yang terlibat langsung dalam kejadian.
“Dari klarifikasi, memang terbukti ada peristiwa dorongan dan ucapan keras yang dosen bersangkutan lakukan. Itu sudah cukup untuk menyimpulkan adanya pelanggaran kode etik,” terang Jawade.
Bentuk Sanksi melalui Surat Keputusan Rektor
Berdasarkan rekomendasi Dewan Etik, Rektor Unissula Prof. Dr. H. Gunarto, S.H., M.H., kemudian mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Rektor Nomor: 8944/G.1/SA/IX/2025 pada Kamis 18 September 2025 yang menjatuhkan sanksi berupa pembebasan tugas akademik selama 6 bulan kepada Dr. Dhia.
“Sanksi ini berlaku sejak 18 September 2025 hingga 17 Maret 2026, sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat 1 huruf H Kode Etik Dosen Unissula,” tegas Jawade.
Unissula menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas civitas akademika.